Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Curi Sawit di Kebun PT Agrinas di Desa Koto Tuo Kopah, Tujuh Orang Diamankan

Desriandi Candra • Kamis, 18 Juni 2026 | 10:00 WIB
Barang bukti buah sawit yang diambil para pelaku di area kebun sawit PT Agrinas Palma Nusantara 13 Juni 2026 lalu. (Polres Kuansing)
Barang bukti buah sawit yang diambil para pelaku di area kebun sawit PT Agrinas Palma Nusantara 13 Juni 2026 lalu. (Polres Kuansing)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang terjadi di areal perkebunan PT Agrinas Palma Nusantara, Desa Koto Tuo Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah, Sabtu (13/6/2026). Pada saat itu, ada tujuh orang yang diamankan. 

Menurut Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Gerry Agnar Timur, pengungkapan kasus tersebut dilakukan Sabtu (13/6/2026) lalu sekitar pukul 06.30 WIB berdasarkan laporan polisi yang diterima Satreskrim Polres Kuansing.

"Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuat pihak perusahaan. Tim Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat beserta barang bukti," ujar Iptu Gerry, Kamis (18/6/2026).

 Baca Juga: BRK Syariah Perkuat Digitalisasi Layanan Kesehatan, Integrasikan SIPD E-BLUD dan CMS untuk Seluruh Puskesmas di Inhil

Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa tersebut berawal pada Rabu 10 Juni 2026 sekitar pukul 20.55 WIB. Saat seorang mandor perusahaan melihat sebuah dump truck memasuki areal perkebunan dengan gerak-gerik mencurigakan. Mandor kemudian menghubungi wakil komandan regu (Wadanru) untuk melakukan pengecekan.

Saat diketahui keberadaannya, kendaraan tersebut sempat menuangkan kembali TBS sawit yang telah dimasukkan ke dalam bak dump truck. Ketika hendak dihentikan, kendaraan itu melarikan diri meninggalkan lokasi.

Keesokan harinya, pihak perusahaan memanggil asisten krani cek dan pemuat untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan internal, enam orang mengakui adanya rencana melakukan penggelapan TBS sawit di Blok I20 Afdeling I DPN II. Selanjutnya, bersama perwakilan perusahaan, para terduga pelaku dibawa ke Mapolres Kuansing untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Piala Dunia 2026: Harry Kane Pimpin Inggris Raih Kemenangan Penting atas Kroasia

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial KSS, JS., ANH, U, HP., WA dan JB.

Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil colt diesel warna kuning nomor polisi BM 83xx MU serta 45 tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dengan berat sekitar 590 kilogram.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam tindakan melawan hukum. Polres Kuansing akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi," tegasnya.

 Baca Juga: Berkas Perkara Tersangka Pembacok Mahasiswa UIN Suska Riau Pakai Kapak Dinyatakan Lengkap

Saat ini, ketujuh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kuansing. Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melengkapi proses penyidikan untuk penanganan perkara lebih lanjut.(dac)

Editor : Edwar Yaman
#Kebun PT Agrinas #Desa Koto Tuo Kopah #Curi Sawit #polres kuansing