TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Rupanya, gaji ke 13 aparatur sipil negara (ASN) baik yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) maupun PPPK, hingga kini belum dibayarkan Pemkab. Para ASN di lingkungan Pemkab Kuansing berharap itu bisa dibayarkan segera. Apalagi menghadapi musim tahun ajaran baru jenjang pendidikan.
Di Hari Raya Idulfitri lalu, Pemkab Kuansing ternyata baru membayarkan satu bulan TPP ASN dan gaji ke-14 (THR). Sedangkan gaji ke-13 belum dibayarkan.
Terkait dengan itu, Bupati Kuansing Drs H Suhardiman Amby MM berjanji akan tetap menyalurkan gaji ke-13 ASN Kuansing tersebut. Pemkab saat ini tengah menyusun mekanisme regulasi agar hak ASN itu tetap terpenuhi dalam waktu dekat. Kekurangan alokasi dana pada pos anggaran murni akan disiasati melalui mekanisme pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD.
Baca Juga: Hasil SPMB Riau Diumumkan Besok Pukul 10.00 WIB, Ini Penjelasan Lengkap Kadisdik Riau Erisman Yahya
"Nanti kami lakukan pergeseran. Hal yang mengikat, mendesak, urusan wajib boleh dipergeserkan. Tak ada masalah itu," kata Suhardiman Amby menjawab Riaupos.co kemarin di DPRD Kuansing usai mengikuti rapat paripurna.
Suhardiman mengatakan kekurangan anggaran modal kerja untuk komponen gaji ke-13 bukan menjadi hambatan mutlak. Secara aturan keuangan daerah, pemerintah kabupaten dibenarkan melakukan penyesuaian pos anggaran tanpa harus menunggu APBD Perubahan, khusus untuk pemenuhan belanja yang bersifat wajib dan mengikat.
Mekanisme pergeseran anggaran ini lumrah dilakukan oleh pemerintah daerah ketika menghadapi pos belanja wajib, seperti gaji dan tunjangan pegawai, yang belum terakomodasi sepenuhnya pada APBD murni.
Dari data BPKAD yang diterima Riaupos.co, besaran keperluan anggaran untuk gaji ke-13 mencapai Rp39 miliar, termasuk PPPK paruh waktu. Kewajiban pemerintah daerah membayarkan gaji ke 13 itu merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2026 pasal 15.(dac)
Editor : Edwar Yaman