TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Gaji ke 13 aparatur sipil negara (ASN) baik yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) maupun PPPK, hingga kini belum dibayarkan Pemerintah Kabupaten Kuantang Singingi. Para ASN dilingkungan Pemkab Kuansing berharap bisa dibayarkan segera. Apalagi menghadapi musim tahun ajaran baru jenjang pendidikan.
Di hari raya Idulfitri lalu, Pemkab Kuansing ternyata baru membayarkan satu bulan TPP ASN dan gaji ke-14 (THR). Sedangkan gaji ke-13 belum dibayarkan.
Terkait dengan itu, Bupati Kuansing Drs H Suhardiman Amby MM berjanji akan tetap menyalurkan gaji ke-13 ASN Kuansing tersebut. Pemkab saat ini tengah menyusun mekanisme regulasi agar hak ASN itu tetap terpenuhi dalam waktu dekat. Kekurangan alokasi dana pada pos anggaran murni akan disiasati melalui mekanisme pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD.
Baca Juga: Jalur Keramat Jubah Merah Raih Gelar Juara Tepian Burondo Pangean
“Nanti kita lakukan pergeseran. Hal yang mengikat, mendesak, urusan wajib boleh dipergeseran. Tak ada masalah itu,” kata Suhardiman Amby kepada Riau Pos di DPRD Kuansing usia mengikuti rapat paripurna.
Suhardiman mengatakan kekurangan anggaran modal kerja untuk komponen gaji ke-13 bukan menjadi hambatan mutlak. Secara aturan keuangan daerah, pemerintah kabupaten dibenarkan melakukan penyesuaian pos anggaran tanpa harus menunggu APBD Perubahan, khusus untuk pemenuhan belanja yang bersifat wajib dan mengikat.
Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Desa Seberang Cengar, Satu Pelajar Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Olah TKP
Mekanisme pergeseran anggaran ini lumrah dilakukan oleh pemerintah daerah ketika menghadapi pos belanja wajib, seperti gaji dan tunjangan pegawai, yang belum terakomodasi sepenuhnya pada APBD murni.
Dari data BPKAD yang diterima besaran anggaran untuk gaji ke -13 mencapai Rp39 miliar, termasuk PPPK paruh waktu.(dac)
Editor : Arif Oktafian