TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO) - Para pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) bakal ketar-ketir dengan kebijakan Pemkab Kuansing kali ini. Pasalnya, Forkompinda Kuansing sepakat membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Terpadu dalam rangka penertiban dan memberantas aktivitas penambangan emas ilegal di Kabupaten Kuansing.
Kesepakatan bersama itu dipimpin langsung oleh Bupati Kuansing Dr H Suhardiman Amby MM di ruang Multimedia, Selasa (23/6/2026).
Pembentukan Satgas terpadu itu juga dihadiri Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana SH SIK MH, Kajari Kuansing Muhammad Harun Sunadi MH, Dandim 0302/Inhu-Kuansing, Asisten I Setda Kuansing dr Fahdiansyah SpOg, Asisten III Azhar, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Delis Martoni, para kepala OPD, camat, kepala desa serta Dubalang Kuantan.
Baca Juga: Libur Sekolah, Penyeberangan Ro-Ro Bengkalis Padat
Suhardiman Amby menyebutkan, langkah pembentukan Satgas Terpadu tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah kerusakan lingkungan yang semakin meluas akibat aktivitas penambangan tanpa izin.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Riau saat ini tengah memproses petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang nantinya menjadi landasan dalam pengawasan pertambangan yang lebih ramah lingkungan.
“Juklak dan juknis sedang diproses oleh Plt Gubernur Riau. Minimal ada payung hukum yang bisa menjembatani pengawasan yang ramah lingkungan,” ujar Suhardiman.
Ia menjelaskan, sembari menunggu regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuansing mengambil langkah preventif dengan membentuk Tim Satgas Terpadu yang melibatkan unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pemerintah kecamatan dan desa, hingga Dubalang Kuantan.
Baca Juga: Bintang Prancis Kylian Mbappe dengan Cepat Menjadi Mr World Cup
Langkah ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan di lapangan, mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah, serta memastikan aktivitas pertambangan yang ada tidak menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat dan ekosistem.
Sementara Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana mengatakan pendekatan yang dilakukan tidak semata-mata mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga memperhatikan aspek sosial di tengah masyarakat.
“Tidak hanya penindakan yang dihadirkan untuk masyarakat Kuansing. Kita juga mendorong lahirnya Peraturan Gubernur (Pergub). Harapan kami, tindak lanjut dari persoalan ini tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat,” kata Kapolres.
Baca Juga: BKPP Bengkalis Usulkan 300 Formasi CPNS 2026 ke Kementerian PAN-RB, 90 Formasi adalah Guru
Menurutnya, kehadiran regulasi yang jelas akan menjadi solusi dalam mengatur aktivitas pertambangan sehingga penanganannya dapat berjalan secara terukur dan tidak menimbulkan konflik.
Ini pun disebutkan Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Muhammad Harun Sunadi. Ia menekankan pentingnya peningkatan kesadaran hukum masyarakat terkait dampak yang ditimbulkan dari aktivitas penambangan ilegal.
Di mana praktik pertambangan tanpa izin memiliki efek berantai atau multieffect yang sangat luas, mulai dari kerusakan lingkungan, ancaman bencana, hingga dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat.
Karena itu, Kejari Kuansing mendorong seluruh pihak untuk meningkatkan kesadaran hukum dan bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan demi kepentingan generasi mendatang.
Dengan terbentuknya Satgas Terpadu tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuansing berharap pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dapat dilakukan secara lebih efektif, terpadu, dan berorientasi pada perlindungan lingkungan serta stabilitas sosial masyarakat.(dac)
Editor : Edwar Yaman