TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Agenda paripurna penyampaian pendapat akhir DPRD terhadap Ranperda perubahan SOTK di lingkungan Pemkab Kuansing, Kamis (25/6/2026) lagi-lagi tak kuorum. Hingga pukul 11.00 WIB, anggota DPRD Kuansing yang hadir hanya tujuh orang. Sementara untuk bisa dilaksanakan paripurna penyampaian pendapat akhir DPRD ini butuh dua pertiga atau 24 orang anggota DPRD Kuansing.
Ketua DPRD H Juprizal SE MSi bersama Wakil Ketua I DPRD Satria Mandala Putra yang membuka sidang paripurna, akhirnya memutuskan menunda dan menjadwalkan kembali paripurna penyampaian pendapat akhir DPRD tentang SOTK Kuansing itu.
"Iya, tidak kuorum. Dan kami memutuskan untuk menunda dan menjadwalkan kembali paripurna Ranperda SOTK ini," kata Ketua DPRD Kuansing H Juprizal SE MSI usai menutup paripurna.
Untuk penjadwalan ulang, lanjut Juprizal, akan dibahas dalam rapat Banmus DPRD nanti. Kemungkinan akan dijadwalkan setelah usai pelaksanaan MTQ Riau.
Meski tertunda dua kali, Juprizal memandang itu hal yang wajar sebagai bagian dari demokrasi di DPRD Kuansing. Mereka yakin kalau Ranperda SOTK ini akan dapat disahkan oleh DPRD Kuansing.
Menyikapi ini, sebagai anggota Fraksi Gerindra yang menjadi motor utama pengusung Ranperda SOTK, akan melakukan konsolidasi internal. Gerindra menilai Ranperda perubahan SOTK yang diajukan bagian dari mandatory dan sudah dilakukan pembahasan bersama.
Dia pun menyayangkan mengapa banyak anggota DPRD Kuansing yang tidak hadir menghadiri undangan paripurna yang menjadi agenda DPRD.
"Sebagai anggota DPRD seharusnya punya kewajiban untuk hadir setiap agenda DPRD yang sudah di agendakan. Tapi nanti kita agendakan lagi lah," papar Juprizal.(dac)
Editor : Edwar Yaman