TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Bupati Kuansing H Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain dan salah seorang kontraktor dengan jabatan Dirut PT Mitra Ideal Consultan (MIC) Ardiles, Rabu (1/7/2026) sore sebagai tersangka dalam kasus pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kuansing.
Kasus operasi senyap KPK di Kuansing ini, sudah menjadi buah bibir di mana-mana sejak Senin (29/6/2026) kemarin hingga hari ini.
Bupati Kuansing H Suhardiman Amby untuk terakhir kali sebelum sampai di gedung merah putih KPK, Selasa (30/6/2026) malam, menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya pada masyarakat Kuansing atas kegaduhan ini.
"Pak Bupati pada saya menyampaikan pesan permintaan maaf yang sebesar-besarnya pada masyarakat Kuansing atas kegaduhan yang terjadi. Itu pesan terakhirnya sebelum sampai di gedung KPK tadi malam," ungkap Pengacara Bupati Kuansing Rizki J Poliang, pada Riaupos.co usai KPK mengumumkan status Bupati Kuansing Suhardiman Amby.
Sebagai pengacara, dia menghormati proses hukum yang kini sedang berjalan. Dia berharap KPK bertindak secara objektif dan seadil-adilnya dalam perkara ini demi penegakkan hukum.
Rizki Poliang pun mengatakan, Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 11.00 Wib, melepas kembali dari sejumlah orang yang ikut diamankan dalam operasi KPK di Kuansing kemarin.
Baca Juga: Kenakan Rompi Oranye, Suhardiman Amby Bungkam saat Digiring ke Mobil Tahanan
Diantaranya, ada Asisten I Setda Kuansing Fahdiansyah, istri kedua bupati, Suci dan salah seorang bendahara KUD di Kuansing Julhensa. "Tiga orang yang saya tahu, yang lain tidak terlihat oleh saya," ujar Rizki Poliang. (dac)
Editor : M. Erizal