TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Penetapan Bupati Kuansing H Suhardiman Amby, sebagai tersangka dalam kasus pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing oleh KPK, Rabu (1/7/2026), membuat Wakil Bupati H Muklisin, segera ditetapkan sebagai Plt Bupati Kuansing.
Ketentuan ini merujuk dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 65 ayat 3. Dimana disebutkan, penetapan Wakil Bupati sebagai Pelaksana Tugas (Plt) secara otomatis apabila Bupati berhalangan sementara seperti di tahan karena kasus hukum, cuti atau sakit.
Ini semakin diperkuat pernyataan Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Setda KuansingKuansing, Sigit Purnomo yang menyebutkan kalau dia di hubungi staf Biro Tapem Pemprov Riau soal penetapan Plt Bupati pada Wabup Kuansing H Muklisin.
Baca Juga: Pengumuman SPMB SMP Pekanbaru Dimulai Sore Ini, Daftar Ulang 2–4 Juli 2026
"Tadi saya dihubungi staf Biro Tapem Pemprov Riau saat penetapan tersangka pak Bupati. Mereka menyampaikan soal persiapan penetapan Plt pada Pak Wabup,"ujar Sigit Purnomo.
Namun kata Sigit, belum ada instruksi kapan harus ke Pekanbaru. Mereka menyampaikan secepatnya akan disiapkan SK. " Waktunya tidak disebutkan. Tetapi secepatnya. Bisa jadi besok pagi," katanya.
Sigit Purnomo menyebutkan kalau Wabup Kuansing H Muklisin masih berada di wilayah Kabupaten Kuansing. (dac)
Editor : M. Erizal