Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

KPK Periksa 9 Pejabat Kuansing, Ini Nama dan Jabatannya

Yusnir. • Rabu, 8 Juli 2026 | 16:39 WIB
Budi Prasetyo Juru Bicara KPK. (Dok Riaupos.co)
Budi Prasetyo Juru Bicara KPK. (Dok Riaupos.co)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sembilan pejabat Pemerintah Kabupaten Kuansing sebagai saksi, Rabu (8/7).

Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau. Saksi yang dipanggil berasal dari unsur legislatif dan eksekutif, termasuk Ketua DPRD Kuansing Juprizal serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan. "KPK menjadwalkan pemeriksaan para saksi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Riau," kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Baca Juga: Plh Sekda Benarkan Indah Sari Berstatus PPPK, Dinota Dinaskan ke Kecamatan Singingi Hilir

Adapun sembilan saksi yang diperiksa yakni Ketua DPRD Kuansing Juprizal, Asisten I Setda Kuansing Fahdiansyah, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Andri Yama Putra, Kepala Dinas PUPR Ade Fahrer Arif, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Sigit Purnomo, anggota DPRD Dasver Librian, Sekretaris BPBD Marel Hendra, Kepala Bagian Umum Setda Deswan Antoni, dan Camat Logas Tanah Darat Syahferi.

KPK belum mengungkap materi pemeriksaan terhadap para saksi tersebut. Namun pemanggilan ini dilakukan setelah penyidik mengembangkan perkara suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing yang kini merambah dugaan korupsi dalam pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Salah satu saksi yang diperiksa, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kuansing Andri Yama Putra, sebelumnya juga menjadi perhatian setelah rumahnya di kawasan Jao, Kelurahan Simpang Tiga, Teluk Kuantan, digeledah penyidik KPK pada Ahad (5/7) malam.

Baca Juga: KPK Analisis Amplop Pemberian Bupati Suhardiman Amby ke Menhut Raja Juli

Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah penyidik terlihat membawa sebuah koper hitam dari dalam rumah. Hingga kini KPK belum mengungkap barang bukti yang diamankan dari lokasi tersebut.

Kasus yang menjerat Suhardiman Amby sendiri bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap pengisian jabatan Sekda Kuansing. Dalam perkara itu, Suhardiman bersama Sekda Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain mengusut dugaan suap berupa pemberian mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar dan Mitsubishi Pajero Sport Dakar, penyidik juga menemukan indikasi penerimaan lain yang diduga berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan HPT.

Baca Juga: Cerianya Warga Kota Dumai saat Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi

Deputi Penindakan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pemerintah daerah memang memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis, sementara keputusan pelepasan kawasan hutan berada di tangan Kementerian Kehutanan.

"Dalam hal pelepasan kawasan hutan, pemda memberi rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, namun pelepasan kawasan hutan sepenuhnya kewenangan Kementerian Kehutanan," kata Achmad.

Menurut Achmad, penyidik menemukan fakta adanya pengumpulan dana yang diduga berasal dari pemotongan sisa hasil usaha (SHU) anggota koperasi di Kuansing untuk mengurus pelepasan kawasan hutan.

Baca Juga: Terkontaminasi Sekolah Favorit, 163 SD di Meranti Gagal Penuhi Kuota SPMB

"Ada fakta pengumpulan dana yang dilakukan oleh pengurus koperasi untuk pengurusan izin pelepasan kawasan hutan. Untuk prosesnya, akan didalami dalam proses penyidikan yang masih berjalan. Tapi betul ada penerimaan-penerimaan lain yang diduga dikumpulkan dari sisa hasil usaha koperasi, itu sudah kita dapatkan fakta itu," tegasnya.

KPK juga membuka peluang memeriksa pihak-pihak lain, termasuk pejabat Kementerian Kehutanan. Hal itu berkaitan dengan pertemuan Suhardiman Amby dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 2 Juni 2026.

"Tanggal 2 Juni ada pertemuan, itu memang sudah disampaikan oleh Bupati. Apakah nanti akan dilakukan pemanggilan, itu akan didalami tim penyidik. Apabila diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti pemenuhan unsur, akan dilakukan pemanggilan. Kita lihat nanti perkembangan penyidikan ke depan," pungkasnya.

Editor : Rinaldi
#pejabat kuansing #dugaan suap #suhardiman amby #pemeriksaan kpk