TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuantan Singingi melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 50,67 gram di Mapolres Kuansing, sekitar pukul 10.00 WIB, Kamis (9/7/2026).
Pemusnahan barang bukti sabu adalah hasil pengungkapan beberapa kasus narkotika yang berhasil diungkap. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender.
Menurut Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri SH MH, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Anggaran Terbatas, UPTJJ Wilayah V PUPR Riau Tetap Perbaiki Jalan Lintas Petapahan-Gelombang
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk keseriusan Polres Kuantan Singingi dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Seluruh proses dilaksanakan sesuai prosedur hukum dan disaksikan oleh instansi terkait sebagai bentuk transparansi serta akuntabilitas," ujar AKP Hasan Basri.
Ia menambahkan, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Sinergi antara kepolisian, pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan Kabupaten Kuantan Singingi yang aman dan bersih dari narkoba," tutup AKP Hasan Basri.
Baca Juga: Kemenag Pastikan Ponpes NT Desa Sumber Jaya Tak Berizin
Melalui kegiatan pemusnahan barang bukti ini, Polres Kuantan Singingi menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana narkotika sekaligus mengedepankan upaya pencegahan melalui kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat.
Pemusnahan ini juga dihadiri oleh perwakilan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Dinas Kesehatan Kabupaten Kuantan Singingi, BNNK Kuansing, jajaran Polres, penasihat hukum, serta insan pers.
Editor : Rinaldi