TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Polres Kuansing dan jajaran, cukup gencar melakukan upaya pencegahan dan penertiban aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukumnya.
Ini bisa dilihat dari data dalam kurun enam bulan di tahun 2026 ini. Dimana sepanjang Januari sampai pekan kedua Juli 2026, Polres Kuansing dan jajaran sudah melakukan 209 kali penindakan di lapangan.
Dalam aksi itu, mereka sudah memberangus 1.183 rakit PETI. Rakit-rakit PETI itu pun dimusnahkan dengan cara dibakar. Selain itu, Polres Kuansing dan jajaran berhasil mengamankan 12 orang tersangka ke jeruji besi.
Baca Juga: Sehari, Polisi Bakar 39 Rakit PETI Tersebar di Kabupaten Kuansing dan Kampar
"Dari Januari sampai pekan kedua Juli 2026, kami sudah memberangus 1.183 rakit PETI. Rakit-rakit PETI itu pun di musnahkan dengan cara dibakar. Selain itu, Polres Kuansing dan jajaran berhasil mengamankan 12 orang tersangka ke jeruji besi," kata Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana SH SIK MH, Kamis (16/7/2026) pada Riaupos.co.
Menurut Hidayat Perdana, sebelum dilakukan penindakan lapangan, mereka juga sudah melakukan 2.670 imbauan larangan aktivitas PETI. Hidayat Perdana mengungkapkan, pemberantasan PETI dilakukan secara masif melalui operasi penindakan, patroli rutin, edukasi kepada masyarakat, hingga penegakan hukum terhadap jaringan pendukung aktivitas tambang ilegal.
Tidak hanya menyasar para pelaku tambang ilegal, polisi juga membongkar jalur distribusi BBM yang menjadi penopang operasional PETI. Berdasarkan arahan Kapolda Riau, Polres Kuansing berhasil mengungkap tujuh laporan polisi terkait penyuplaian BBM ilegal dengan 12 tersangka.
Baca Juga: Akibat Tidak Teliti Dalam Penginputan Dokumen, Tiga OPD Ternyata Belum Terima Gaji Ke-13
"PETI tidak akan bisa berjalan tanpa pasokan BBM. Karena itu kami juga fokus memutus rantai suplai bahan bakar yang digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut," tegas Kapolres.
Editor : Rinaldi