TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) bersama Komisi III DPRD melakukan audiensi dengan Direktorat Jenderal Akselerasi Infrastruktur Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia, Selasa (21/7). Ini dilakukan guna memperkuat sinergi dalam percepatan pembangunan infrastruktur digital di Kuansing.
Kunjungan tersebut diterima Pelaksana harian (Plh) Direktur Akselerasi Infrastruktur Digital, Agung Setio Utomo, didampingi Ketua Tim Fokus Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi, Handoko.
Audiensi dihadiri anggota Komisi III DPRD Kuansing, Oberlin Manurung, Mairizaldi, Gusmir Indra, dan Bertha Uli Sinurat. Sementara dari Pemkab Kuansing hadir Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfoss) Hevi Heri Antoni, Kepala Bappedalitbang Hendra Roza, Sekretaris BPKAD, serta perwakilan Bidang dari Dinas Kesehatan.
Baca Juga: Kuota Ditambah, Antrean BBM Masih Terjadi
Dalam pertemuan tersebut, Komisi III DPRD Kuansing menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam memperoleh bantuan pemerintah pusat untuk penguatan infrastruktur komunikasi.
Salah satu usulan strategis yang disampaikan adalah pembangunan lima unit videotron sebagai media penyebarluasan informasi publik sekaligus membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemanfaatan ruang iklan pada videotron tersebut.
Menanggapi usulan itu, Plh Direktur Akselerasi Infrastruktur Digital Komdigi, Agung Setio Utomo, menyambut baik kunjungan dan sinergi yang dibangun Pemkab Kuansing bersama Komisi III DPRD.
Ia menyampaikan, usulan pembangunan videotron akan diupayakan dapat direalisasikan melalui program pemerintah pusat pada tahun anggaran 2027, sesuai mekanisme dan prioritas yang berlaku.
Ketua Tim Fokus Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Komdigi, Handoko, menjelaskan berbagai isu strategis terkait penataan infrastruktur telekomunikasi, termasuk keberadaan kabel penyedia layanan internet (ISP) yang saat ini banyak terpasang di berbagai daerah.
Menurutnya, penyelenggara layanan internet rumah pada umumnya telah memiliki kerja sama dengan penyelenggara yang mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat, sehingga operasionalnya diperbolehkan sesuai ketentuan. Namun, pengawasan dan penataan jaringan tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat dengan dukungan pemda dalam melakukan pemantauan dan penertiban sesuai regulasi.(dac)
Editor : Arif Oktafian