Pemkab Menangi Gugatan Pemilik Kios Pasar Bawah Teluk Kuantan

Desriandi Candra • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 18:36 WIB
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kuansing Raden Muhammad Shandy M SH MH bersama tim mendengarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, Rabu (22/7/2026). Foto Kejari Kuansing
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kuansing Raden Muhammad Shandy M SH MH bersama tim mendengarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, Rabu (22/7/2026). Foto Kejari Kuansing

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi berhasil memenangkan perkara Tata Usaha Negara Nomor 7/G/2026/PTUN PBR di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, dalam memberikan Bantuan Hukum Litigasi kepada Bupati Kuantan Singingi selaku Tergugat II.

Perkara yang terdaftar sejak 13 Februari 2026 tersebut diajukan oleh 36 penggugat yang merupakan pemilik kios Pasar Bawah Teluk Kuantan. Dimana kios mereka di rubuhkan oleh Pemkab Kuansing menjadi lokasi Astaka MTQ Riau dan penunjang pacu jalur. 

Dalam perkara ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi bertindak sebagai Tergugat I, sedangkan Bupati Kuantan Singingi sebagai Tergugat II.

Baca Juga: Rida K Liamsi Didakwa Rugikan Riau Pos Rp56,9 Miliar, Tolak Tawaran RJ Majelis Hakim

Para penggugat meminta majelis hakim membatalkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 02 Tahun 2019 seluas 48.240 meter persegi atas nama Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Selain itu, mereka juga menuntut ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp22,1 miliar terkait pembongkaran 90 unit kios di kawasan Pasar Bawah Teluk Kuantan.

Melalui putusan tersebut, Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi berhasil memenangkan Pemkab dalam perkara itu, sehingga tuntutan para penggugat tidak dikabulkan. Keberhasilan ini juga dinilai telah menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp22,1 miliar.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Raden Muhammad Shandy M SH MH mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, M Harun Sunadi SE SH MH menyebutkan, keberhasilan tersebut merupakan wujud pelaksanaan tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan bantuan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Baca Juga: Kapolres Copot Dua Personelnya, Tersangkut Perselingkuhan dan Tak Masuk Dinas, Tegaskan Komitmen Penegakan Kode Etik Polri

"Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan pendampingan hukum kepada instansi pemerintah secara profesional, sehingga mampu melindungi kepentingan negara dan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya, Rabu (22/7/2026). 

Keberhasilan tersebut sekaligus menegaskan peran strategis Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan bantuan hukum litigasi guna menjaga aset negara, mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik, serta melindungi kepentingan hukum pemerintah di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Editor : Rinaldi
jaksa pengacara negara pasar bawah teluk kuantan pemkab kuansing