Sepekan, Polres Kuansing Tindak 10 Lokasi PETI dan Musnahkan 24 Unit Rakit

Desriandi Candra • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 19:27 WIB
Penertiban PETI di Desa Teratak Jering Kecamatan Kuantan Hilir Seberang oleh Polsek Kuantan Hilir, Kamis (23/7/2026). (Polres Kuansing untuk Riaupos.co)
Penertiban PETI di Desa Teratak Jering Kecamatan Kuantan Hilir Seberang oleh Polsek Kuantan Hilir, Kamis (23/7/2026). (Polres Kuansing untuk Riaupos.co)

 

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Polres Kuantan Singingi terus mengintensifkan upaya penertiban aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukumnya. 

Dalam percepatan penanganan PETI selama periode 17 Juli hingga 23 Juli 2026 (sepekan), jajaran Polres Kuansing berhasil melaksanakan penindakan di 10 titik lokasi (TKP), memusnahkan 24 unit rakit PETI, serta melaksanakan 140 kegiatan mitigasi dan imbauan kepada masyarakat. 

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana SH SIK MH menyebutkan, penindakan dilaksanakan di sejumlah wilayah, yakni Kecamatan Singingi Hilir, Singingi, Kuantan Tengah, Kuantan Mudik, dan Kuantan Hilir.

Baca Juga: Alfamart Perkuat Upaya Cegah Stunting Lewat Edukasi Gizi di Hari Anak Nasional, Lengkapi Program Satu Telur Sehari

"Selama sepekan ini, kami telah melaksanakan penindakan di 10 TKP di beberapa kecamatan. Selain penegakan hukum, kami juga terus mengedepankan langkah-langkah preventif melalui kegiatan mitigasi dan penyampaian imbauan kepada masyarakat," ujar Hidayat Perdana, Jumat (24/7/2026)..

Menurut Hidayat Perdana, upaya penanganan PETI tidak hanya mengedepankan aspek penindakan, tetapi juga pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas PETI. Mari kita cegah kerusakan alam serta hindari terjadinya korban jiwa akibat aktivitas penambangan ilegal tersebut," tegasnya.

Baca Juga: Tidak Ada Hotspot, Kualitas Udara Sedang, BPBD Kampar Minta Warga Tetap Siaga Potensi Cuaca Ekstrem

Kapolres juga menyampaikan bahwa Polres Kuantan Singingi telah berkoordinasi dan berkolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat serta para pemangku kepentingan melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban PETI di Kabupaten Kuantan Singingi.

Selain itu, Polres Kuansing terus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Pemerintah Provinsi Riau, serta mendapat dukungan dari Kapolda Riau untuk mendorong percepatan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). 

Menurutnya, pembentukan WPR yang saat ini masih dalam proses pembahasan di Pemerintah Provinsi Riau diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam penataan aktivitas pertambangan rakyat secara legal.

Baca Juga: Mobil Agya Terbalik Usai Tabrak Warung Makan Soko Seafood di Rohul, Pemilik Syok, Tak ada Korban Jiwa 

"Dengan adanya WPR yang memiliki dasar perizinan yang jelas, diharapkan aktivitas pertambangan rakyat ke depan dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan,"kata AKBP Hidayat Perdana. (dac)

Editor : M. Erizal
peti kuansing polres kuansing penambangan emas tanpa izin kuansing