TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Satpol PP-PKP dan Polres Kuansing, Sabtu (25/7/2026) malam kembali melancarkan razia Pekat. Razia pekat yang dimulai pukul: 21.00 Win sampai pukul 03.55 WIB itu, kembali menyasar lima warung remang-remang di kompleks Pemda Kuansing, kos-kosaan dan Wisma sekitar Kota Telukkuantan.
Warung remang-remang yang ada di belakang Kompleka Perkantoran Bupati Kuansing ini, Jumat (24/7/2026) malam juga dilakukan razia. Namun personel gabungan yang turun gagal menemukan aktivitas. Sebab, ke lima warung remang-remang itu tutup saat tim melakukan razia.
Menurut Plt Kasat Pol PP-PKP Kuansing, Riokasyter Wandra, Ahad (26/7/2026), tim yang turun terdiri dari Kabag Ops Polres Kuantan SIngingi, Kasat Narkoba dan Kasi Penegak Perda Pol PP-PKP Kuantan Singingi, personel Polres dan Pol PP-PKP Kuantan Singingi.
Tim gabungan bergerak menelusuri lima warung remang-remang yang berada di belakang kompleks Pemda Kuansing. Hasilnya, ditemukan warung remang-remang milik inisial D, milik inisial H, milik inisial P dan milik inisial L dalam keadaan tutup
Tetapi tim gabungan menemukan satu warung remang-remang milik inisial A yang beraktivitas. Tim menemukan dua pasang muda-mudi yang sedang minum minuman alkohol dan dua orang tamu lainnya melarikan diri saat penggrebekan.
Sementara dua orang Lc atau wanita penghibur mengaku bernama SW (31) tinggal di Sinambek dan RA (33) yang juga tinggal di Sinambek Kecamatan Kuantan Tengah.
"Terhadap dua orang Lc ini dilakukan penyelidikan," ujar Rio.
Setelah melaksanakan giat razia warung remang-remang di kompleks Pemda Kuansing, Tim gabungan bergerak menuju kos-kosan Az dan wisma S. Di wisma S dtemukan satu pasang muda-mudi yang berduan di dalam kamar. Bahkan hasil pemeriksaan keduanya positif menggunakan Narkoba. Masing-masing, laki-laki inisial A asal Desa Jaya Kopah dan perempuan inisial W asal Desa Teratak Air Hitam.
Pasangan muda-mudi yang di temukan berduaan di kamar Wisma S dibawa langsung oleh Kasat Narkoba ke Polres Kuansing untuk penyidikan. Sedangkan barang bukti berupa minuman alkohol dilakukan penyitaan oleh Pol PP-PKP Kuansing.
Razia pekat yang dilakukan dalam rangka melaksanakan penegakan Peraturan Daerah nomor 14 tahun 2010 tentang pekat di Kabupaten Kuansing.(dac)
Editor : Edwar Yaman