TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menyetujui Kabupaten Kuansing dalam penerapan manajemen talenta dalam sistem manajemen kepegawaian ke depan. Persetujuan itu tertuang dalam Surat Keputusan BKN RI nomor 836 tahun 2026 tertanggal 23 Juli 2026.
Persetujuan itu usai ekspos yang dilakukan Kuansing dihadapan tim panelis BKN RI minggu yang lalu. Dengan persetujuan itu, Pemkab Kuansing sudah bisa melakukan penataan pegawai sesuai talenta ASN yang bersangkutan.
Talenta seorang ASN di lingkungan Pemkab Kuansing akan bisa dilihat dari data box talenta ASN bersangkutan.
Baca Juga: Pejabat Pemko Pekanbaru Berkinerja Buruk akan Dievaluasi Setiap Enam Bulan
Menurut Plh Sekda Kuansing Drs Muradi MSi yang juga Kepala BKPP Kuansing, Manajemen Talenta salah satu formula yang digunakan dalam penataan dan penempatan ASN di posisi eselon II. Biasanya, ASN yang akan di promosi ke posisi jabatan eselon II harus mengikuti assesment.
Proses assesment memakan waktu yang cukup lama. Sementara penggunaan sistem Manajemen Talenta akan lebih cepat dan simple. Bisa di lihat dari box Talenta ASN yang diisi.
"Jadi tinggal melihat box Talenta ASN yang diisi, kepala daerah sudah bisa menentukan pilihan," ungkap Muradi, Ahad (26/7/2026).
Baca Juga: Riau Pos Gowes Merdeka 2026 Siapkan Hadiah Motor, Pendaftaran Resmi Dibuka
Namun bila status kepala daerah masih berstatus Plt, tetap harus ada persetujuan Mendagri. Berbeda bila kepala daerah yang statusnya defenitif, bisa langsung menentukan pilihan.
Namun dalam penataan sistem manajemen talenta, Muradi menyebutkan, ASN yang bakal ditempatkan minimal box talenta yang bersangkutan berada di box 9. "Artinya, talenta ASN yang bersangkutan baik," ujarnya.
Di dalam Manajemen Talenta itu, ASN dari eselon III ke eselon II di sebut promosi. Sementara pejabat eselon II bergeser jabatan eselon II nya disebut rotasi.
Baca Juga: BPBD Kampar Imbau Warga Waspadai Potensi Hujan Lebat Khususnya di Kecamatan Tapung Hulu
Ditanya apakah akan ada mutasi atau penataan posisi eselon II di dalam waktu dekat, Muradi enggan menjawab. Karena menurutnya, itu menjadi hak dan kewenangan kepala daerah. (dac)
Editor : M. Erizal