TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO) - Polsek Kuantan Tengah kembali mendapatkan laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing.
Mendapat laporan adanya aktivitas PETI di Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Senin (27/7/2026) sekitar pukul 09.30 Wib, personel Polsek Kuantan Tengah pun turun ke lokasi.
Panit Opsnal Intel Polsek Kuantan Tengah Ipda Jufri Oktavianus Lumban Gaol yang memimpin personel di lapangan, menemukan dua unit rakit dompeng yang sudah tidak beroperasi dan ditinggalkan oleh pemiliknya.
Baca Juga: Pasar Murah Pemprov Riau Pekan Ini Dilaksanakan di Pekanbaru dan Kampar
Untuk mencegah agar tidak kembali digunakan melakukan aktivitas penambangan ilegal, petugas langsung mengikat dan melakukan pemusnahan dengan cara merusak dan membakar rakit beserta mesin dompeng tersebut.
Dalam kegiatan ini tidak ditemukan maupun diamankan pelaku, serta tidak ada barang bukti yang disita karena lokasi telah ditinggalkan sebelum petugas tiba.
"Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan cepat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dengan tidak melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin serta terus melaporkan apabila mengetahui adanya kegiatan PETI di wilayahnya," ujar Kapolsek Kuantan Tengah AKP Linter Sihaloho.
Baca Juga: Pemko Pekanbaru Prioritaskan Penanganan Banjir, Normalisasi Drainase dan Sungai Terus Berlanjut
Ia menambahkan, Polsek Kuantan Tengah akan terus meningkatkan patroli, pengawasan, serta langkah-langkah preventif dan penegakan hukum guna menekan aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Kuantan Tengah demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat. (dac)
Editor : M. Erizal