TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Polres Kuansing lewat Polsek Pangean dan Cerenti, Senin (27/7/2026) kembali melakukan penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI) . Polsek Pangean melaksanakan penertiban terhadap aktivitas PETI di Desa Teluk Pauh, Kecamatan Pangean. Dalam kegiatan tersebut, petugas memusnahkan delapan unit rakit PETI beserta mesin dan peralatannya yang ditemukan di lokasi.
Penertiban dipimpin langsung oleh Kapolsek Pangean IPTU Mario Suwito SH MH bersama personel Polsek Pangean. Penertiban ini merupakan tindak lanjut atas informasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Pangean.
Sekitar pukul 10.20 WIB, tim tiba di lokasi dan menemukan delapan unit rakit PETI dalam keadaan tidak beroperasi. Untuk mencegah sarana tersebut digunakan kembali, petugas melakukan pemusnahan dengan cara merusak dan membakar seluruh rakit beserta peralatan yang digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal.
Baca Juga: Andrea Pirlo Sebut Dirinya Tidak Akan Melatih Timnas Italia karena Hal Ini
Dalam pelaksanaan penertiban tersebut, tidak ditemukan ataupun diamankan pelaku karena lokasi sudah dalam keadaan kosong saat petugas tiba. Tidak ada barang bukti yang diamankan selain tindakan pemusnahan terhadap sarana PETI di lokasi.
Kapolsek Pangean Iptu Mario Suwito SH MH menyampaikan, mereka akan terus melakukan langkah-langkah tegas dalam memberantas aktivitas PETI yang berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan melanggar ketentuan hukum.
"Penertiban ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum terhadap aktivitas penambangan tanpa izin. Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan di wilayah yang terindikasi adanya aktivitas PETI," ujar Iptu Mario Suwito.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin serta berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas PETI di wilayahnya.
Baca Juga: Piala AFF 2026: Mitchell Baker Cetak Brace, Timnas Indonesia Ungguli Kamboja 3-0 di Babak Pertama
Sementara di Cerenti, Polsek Cerenti bersama personel Polda Riau, Polres Kuantan Singingi, TNI, dan unsur Pemerintah Kecamatan melaksanakan penertiban aktivitas PETI jenis dompeng di aliran Sungai Kuantan, Desa Teluk Pauh, Kecamatan Cerenti.
Penertiban itu langsung di pimpin oleh Kapolsek Cerenti IPTU Peri Padli SH. Ini merupakan tindak lanjut atas informasi dan laporan masyarakat yang menyebutkan masih berlangsungnya aktivitas PETI di wilayah tersebut. Aktivitas ilegal tersebut di nilai telah menimbulkan dampak terhadap lingkungan serta meresahkan warga.
Dalam pelaksanaan penertiban, tim gabungan yang terdiri dari personel Polsek Cerenti, Polda Riau, Polres Kuansing, TNI, dan Pemerintah Kecamatan bergerak menuju lokasi menggunakan empat unit kendaraan roda empat dan tiga unit kendaraan roda dua.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 14.30 WIB, petugas menemukan satu unit rakit PETI jenis dompeng yang sedang beroperasi di aliran Sungai Kuantan. Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dengan merusak dan membakar rakit beserta peralatan yang digunakan sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.
Saat proses penindakan berlangsung, petugas sempat menghadapi penolakan dari sejumlah warga. Massa berupaya menghalangi pembakaran rakit PETI dan sempat melakukan aksi pelemparan batu ke arah personel yang berada di sungai.
Selain itu, muncul ajakan untuk membakar kendaraan dinas kepolisian yang terparkir di daratan. Namun, kendaraan tersebut berhasil diamankan lebih dahulu oleh para pengemudi sehingga tidak terjadi kerusakan. Demi mengutamakan keselamatan personel, petugas kemudian bergerak menyusuri aliran sungai hingga ke Desa Baturijal Hulu untuk kembali ke daratan.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak satu unit rakit PETI jenis dompeng berhasil dimusnahkan. Tidak ada pelaku maupun barang bukti yang berhasil diamankan karena para pelaku telah melarikan diri sebelum dilakukan penindakan.
Kapolsek Cerenti Iptu Peri Padli, S.H. menegaskan bahwa Polri akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI sebagai bentuk komitmen menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum.
"Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang peduli terhadap kondisi lingkungannya. Penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Kami juga mengimbau seluruh masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin karena selain melanggar hukum, juga berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan," ujar Iptu Peri Padli.
Ia menambahkan, Polri tetap mengedepankan pendekatan yang humanis dalam setiap pelaksanaan tugas, namun tindakan tegas akan dilakukan terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum. Masyarakat juga diharapkan bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif serta mendukung upaya pelestarian lingkungan di Kabupaten Kuantan Singingi.(dac)
Editor : Edwar Yaman