TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO) - Masih ingat dengan operasi penyakit masyarakat (pekat) yang dilakukan oleh tim gabungan Satpol PP-PKP dan Polres Kuansing, Sabtu (25/7/2026) malam hingga Ahad (26/7/2026) dini hari di kafe atau warung remang-remang di belakang Komplek Pemkab Kuansing.
Dalam razia Pekat itu, Satpol PP-PKP Kuansing dan pihak kepolisian berhasil mengamankan dua orang LC atau wanita penghibur di kafe remang-remang milik A yang sedang beraktivitas menemani tamu. Keduanya diamankan tengah minum-minuman alkohol. Juga diamankan sejumlah minuman alkohol di kafe A ke kantor Satpol PP-PKP Kuansing.
Kedua LC mengaku bernama SW (31) tinggal di Sinambek dan RA (33) yang juga tinggal di Sinambek Kecamatan Kuantan Tengah, di periksa dan membuat pernyataan. Mereka pun setelah itu dilepas.
Baca Juga: Dapur MBG Dilarang Gunakan Minyakita, Elpiji 3 Kg, dan Beras SPHP
"Kedua Lc itu setelah pemeriksaan dan membuat surat pernyataan, diperbolehkan pulang," ungkap Kasat Pol PP-PKP Kuansing, Riokasyter Wandra, Selasa (28/7/2026).
Kedua Lc itu mengaku baru pertama kali bekerja di Lafe A. Keduanya di wanti-wanti tidak akan bekerja lagi di kafe A atau lokasi itu.
Sementara minuman alkohol yang ikut diamankan, pihaknya tengah meminta persetujuan Korwas (Koordinator Pengawas) yakni pihak kepolisian untuk penyitaan barang bukti minuman alkohol.
Baca Juga: CIMB Niaga Raih Penghargaan Best SME Bank Indonesia 2026
Ditanya apakah kage A mengantongi izin pendirian bangunan dan tempat hiburan di kawasan itu, Kasat Pol PP-PKP Kuansing Riokasyter Wandra memastikan kalau kafe A tidak memiliki izin.
Bahkan kafe A sendiri sudah mendapatkan tiga kali surat teguran dari Satpol PP-PKP Kuansing. "Kafe A ini, sudah beberapa kali temuan beraktivitas. Dan sudah tiga kali kita beri teguran, tetapi masih saja beroperasi di kawasan ini," kata Rio.
Dengan alasan itu, kata Rio, kafe A kasusnya bisa dinaikan ke tahap upaya penyegelan atau penutupan. Hanya saja karena keterbatasan SDM penyidik Satpol PP-PKP Kuansing, belum bisa di tindaklanjuti lebih tegas seperti penyegelan atau penutupan kafe atau warung remang-remang itu.
"Tetapi kami akan tetap berkoordinasi dengan Korwas Satpol PP-PKP Kuansing agar kasus ini bisa di tingkatkan. Sehingga ada efek jeranya," kata Rio.
Rio berjanji, Satpol PP-PKP Kuansing akan terus melakukan patroli ke lima titik kafe/warung remang-remang yang berada di belakang Komplek Perkantoran Pemkab Kuansing itu.(dac)
Editor : M. Erizal