Aksi Tegas Polsek Singingi, Dua Unit PETI Jenis Dompeng Dimusnahkan di Sungai Monang

Desriandi Candra • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46 WIB
Personel gabungan Polda Riau, Polres Kuansing dan Polsek Singingi menertibkan  PETI di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi, Selasa (28/7/2026). (Polsek Singingi)
Personel gabungan Polda Riau, Polres Kuansing dan Polsek Singingi menertibkan  PETI di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi, Selasa (28/7/2026). (Polsek Singingi)

 

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Polsek Singingi bersama personel Polda Riau dan Polres Kuantan Singingi kembali melaksanakan penertiban aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) jenis dompeng di aliran Sungai Monang, Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Selasa (28/7/2026).

Penertiban itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Singingi AKP Azhari SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Singingi IPDA Hezly Hezron Irmondo Pandjaitan SH, Panit Dua Unit IV Subdit IV Krimsus Polda Riau IPDA Aridilah SH MH, Ps Kanit Intel AIPTU Eri Darmadi SE, bersama personel gabungan dari Polsek Singingi, Polda Riau, dan Satreskrim Polres Kuansing.

Penertiban dilakukan berdasarkan informasi dan laporan masyarakat yang menyebutkan masih adanya aktivitas PETI di wilayah Kelurahan Muara Lembu yang dinilai meresahkan warga serta berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

 Baca Juga: Ketua DPRD Siak Indra Gunawan Laporkan Akun Medsos dan Media Online atas Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Tim gabungan berangkat menuju lokasi menggunakan tiga unit kendaraan roda empat dan satu unit kendaraan roda dua. Setibanya di lokasi sekitar pukul 10.30 WIB, petugas menemukan satu pondok yang terbuat dari terpal biru serta dua unit sarana PETI, masing-masing berupa satu rakit dompeng di sungai dan satu dompeng darat.

Saat dilakukan pemeriksaan, aktivitas penambangan tidak sedang berlangsung dan tidak ditemukan pelaku di lokasi. Selanjutnya, petugas melakukan tindakan tegas dengan merusak dan membakar kedua unit PETI beserta pondok agar tidak dapat digunakan kembali.

Dalam kegiatan tersebut, dua unit sarana PETI berhasil dimusnahkan. Tidak ada pelaku maupun barang bukti yang diamankan karena lokasi dalam keadaan kosong saat petugas tiba.

 Baca Juga: Gol Menakjubkan Sidny Lopes Cabral ke Gawang Argentina Terpilih sebagai Gol Terbaik Piala Dunia 2026

Kapolsek Singingi AKP Azhari SH menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindak aktivitas pertambangan ilegal yang berdampak terhadap kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.

"Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi terkait aktivitas PETI. Polri akan terus menindaklanjuti setiap laporan yang diterima serta melakukan upaya penegakan hukum dan pencegahan agar aktivitas pertambangan tanpa izin tidak kembali beroperasi. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dengan tidak melakukan ataupun mendukung aktivitas PETI," ujar AKP Azhari.

Mereka akan terus bersinergi dengan Polda Riau, pemerintah daerah, serta seluruh elemen masyarakat dalam melakukan penertiban PETI secara berkelanjutan guna mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan lestari.(dac)

Editor : Edwar Yaman
dompeng sungai monang polsek singingi peti