TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO) - Kuasa hukum Bupati Kuansing nonaktif H Suhardiman Amby, Rizki JP Poliang SH MH, menegaskan tidak mengajukan praperadilan (prapid) terhadap penanganan perkara yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan itu dilontarkan oleh Rizki JP Poliang menyusul banyaknya beredar informasi kalau mereka akan mengajukan prapid terhadap KPK.
"Jadi terkait perkembangan penanganan perkara dan menyikapi berbagai isu yang beredar luas terkait rencana prapid, saya rasa itu hal biasa. Namun perlu saya tegaskan, bahwa saya selaku kuasa hukum Bupati Kuansing nonaktif Bapak H Suhardiman Amby, dalam perkara ini tidak mengajukan praperadilan. Kami sangat menghormati dan mengikuti dengan patuh proses hukum yang dilakukan oleh penyidik KPK," kata Rizki JP Poliang, Selasa (28/7/2026) sore di Telukkuantan.
Dia berpesan pada semua pihak untuk menahan diri untuk tidak membuat maupun mendistribusikan informasi-informasi yang bernada adu domba maupun informasi yang belum pasti kebenarannya. Karena hal itu bisa berdampak terhadap kondisi sosial dan politik di masyarakat Kuansing, dan juga terganggunya pelaksanaan pemerintahan di Kabupaten Kuansing.
Saat ini, kliennya, Bupati Kuansing nonaktif H Suhardiman Amby masih ditahan di Rutan KPK. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, kliennya baru satu kali di periksa penyidik KPK dan satu kali sebagai saksi untuk Sekda Kuansing nonaktif Zulkarnain dan Dirut PT Mitra Ideal Consultan (MIC) pada Jumat (24/7/2026) lalu.
Selama diperiksa, kliennya bersikap kooperatif pada penyidik KPK. Sedangkan terkait kasus usulan pelepasan kawasan hutan yang melibatkan Menhut Raja Juli Antoni, Rizki JP Poliang menegaskan belum ada pemeriksaan soal itu terhadap kliennya.(dac)
Baca Juga: Diskes Rohil Dorong Optimalisasi 568 Posyandu, Baru 39 Persen yang Aktif
Editor : Edwar Yaman