Kemenag-MUI dan Satpol PP Kuansing, Sepakat Bawa Keberadaan Warung Remang-remang ke Tingkat Lebih Luas

Desriandi Candra • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 18:41 WIB
Logo MUI, Satpol PP dan Kemenag Kuansing. (Istimewa)
Logo MUI, Satpol PP dan Kemenag Kuansing. (Istimewa)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Satpol PP-PKP Kuansing mewakili Pemkab Kuansing, Rabu (29/7/2026) membahas serius secara bersama tentang keberadaan warung remang-remang di belakang komplek Pemkab Kuansing. 

Pasalnya, lokasi itu sudah digunakan sebagai lokasi penyakit masyarakat (Pekat). Indikasi ini semakin kuat setelah Satpol PP-PKP Kuansing dalam razia gabungan bersama Polres, Sabtu (25/7/2026) malam hingga Ahad (26/7/2026) dini hari menemukan dua wanita penghibur (Lc) yang sedang minum-minuman keras melayani tamu. Tahun lalu di salah satu warung remang-remang di daerah itu, ditemukan wanita penghibur yang positif HIV saat tes HIV yang dilakukan tim. 

Menurut Ketua MUI Kabupaten Kuansing, Dr H Bahtiar Saleh sebagai juru bicara rapat gabungan menjelaskan, hasil pembahasan bersama MUI-Kemenag-Satpol PP-PKP Kuansing sepakat membahas hal ini di tingkat yang lebih luas. Melibatkan semua stakeholder (Forkopimda, Kemenag-MUI-Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR)- Limbago Adat Nagori (LAN) Kuansing-Pemuda-Kampus) yang akan di bahas dalam waktu dekat. 

Baca Juga: Polres Kuansing Bersama Krimsus Polda Riau Tertibkan 10 Unit Rakit PETI di Areal Perkebunan PT KTBM

Kedua, mendukung penuh pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi untuk menegakkan Perda Pekat tanpa pandang bulu. Terkait dengan informasi maraknya cafe remang-remang di belakang komplek kantor Pemkab Kuansing dan tempat lainnya, MUI Kuantan Singingi meminta semua pihak termasuk masyarakat untuk ikut serta mengawasi dan memberantas tempat maksiat tersebut.

Perbuatan ini tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, akan tetapi juga membahayakan negeri ini. Dari sisi agama, paling tidak ada lima bahaya membiarkan maksiat tersebut. Yakni, dicabut rasa aman di tengah masyarakat, hilangnya keberkahan negeri, terjadi kerusakan sistem, mengundang datangnya azab dan penghalang dikabulkannya doa-doa umat. 

"Karena itu kami minta semua pihak dan warga agar bersama-sama membasmi maksiat tersebut, " tegas Bahtiar Saleh. 

Baca Juga: Kemenkum Riau Gandeng RAPP, Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual, Dorong Produk Lokal Naik Kelas

MUI Kabupaten Kuansing, sudah melakukan rapat dan diskusi langsung keberadaan tempat-tempat dan aktivitasnya bersama Kakan Kemenag dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kuantan Singingi. 

Hasilnya sepakat akan membawa rapat ini ke tingkat yang lebih luas dan akan mendukung penuh pemerintah daerah untuk menegakkan Perda Pekat tanpa pandang bulu. 

"Kita juga minta Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi melalui Satpol PP untuk mengirimkan surat menghentikan semua aktivitas maksiat di wilayah hukum Kabupaten Kuantan Singingi," ujar Bahtiar Saleh. 

Editor : Rinaldi
tingkat lebih luas kemenag warung remang remang