TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Polres Kuantan Singingi bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana SH SIK MH menyampaikan, selama periode 24 Juli hingga 30 Juli 2026, jajaran Polres Kuansing bersama tim Polda Riau telah melaksanakan 16 kegiatan penindakan terhadap aktivitas PETI di berbagai wilayah.
"Dalam kurun waktu satu pekan, kami bersama tim dari Polda Riau telah melaksanakan penindakan di 16 titik lokasi PETI. Dari kegiatan tersebut, sebanyak 48 unit rakit PETI berhasil dimusnahkan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal," ujar AKBP Hidayat Perdana.
Baca Juga: Puskesmas Bandar Seikijang Luncurkan 17 Inovasi Layanan untuk Masyarakat Sehat
Aktivitas PETI yang sudah dimusnahkan Polres Kuansing yakni sebanyak enam rakit, Polsek Kuantan Tengah delapan rakit, Polsek Kuantan Mudik 12 rakit, Polsek Hulu Kuantan satu rakit, Polsek Cerenti satu rakit, Polsek Singingi tujuh rakit, Polsek Singingi Hilir empat rakit, Polsek Logas Tanah Darat satu rakit, dan Polsek Pangean delapan rakit.
Selain penindakan, Polres Kuansing juga terus mengedepankan langkah pencegahan melalui pendekatan kepada masyarakat. Selama sepekan, jajaran Polres Kuansing telah melaksanakan 140 kegiatan mitigasi dan imbauan yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan maupun mendukung aktivitas PETI.
Upaya pemberantasan PETI ini, akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui sinergi antara Polres Kuansing, Polda Riau, pemerintah daerah, serta seluruh elemen masyarakat.
Baca Juga: Polres Inhu Tangkap Oknum ASN Terduga Pengedar Narkoba bersama Satpam dan Dua Warga
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Polres Kuansing akan terus melakukan penindakan secara konsisten disertai langkah-langkah preventif melalui edukasi dan imbauan kepada masyarakat," tegas AKBP Hidayat.
Polres Kuansing berharap kerja sama seluruh pihak dapat mewujudkan lingkungan yang aman, lestari, serta bebas dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang berpotensi merusak ekosistem dan melanggar ketentuan hukum.
Editor : Rinaldi