TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi akan melaksanakan lelang serentak barang rampasan negara pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2026 mendatang.
Objek lelang yang ditawarkan berupa 23 pentolan emas hasil penambangan emas tanpa izin (PETI) yang kasusnya sudah inkrah.
Kajari Kuansing Harun Sunardi yang dikonfirmasi melalui Plt Kasi PAPBB Raden Muhammad Shandy Meita SH MH, 23 pentolan emas PETI hasil rampasan negara itu terjadi dua objek.
Baca Juga: Kepindahan Tertahan Sengketa Agen
Sebanyak 22 pentolan emas dengan berat 120,88 gram, dengan nilai limit Rp 273.366.000 juta. Dan satu buah pentolan emas dengan berat 3,29 gram dengan nilai limit Rp 7.440.000 juta
"Kedua objeknya adalah kasus aktivitas PETI yang sudah inkrah. Maka objek itu harus di lelang yang hasilnya akan di pulangkan ke negara," Raden Muhammad Shandy Meita SH MH, Selasa (4/8/2026) pada Riaupos.co.
Raden Muhammad Shandy mengatakan, lelang dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Gegerkan Warga, Pria Misterius Melompat dari Atas Jembatan Rantau Berangin Kampar
Masyarakat yang berminat dipersilakan untuk mengikuti lelang dan memperoleh kesempatan memiliki barang rampasan negara secara sah melalui mekanisme lelang resmi.
Pantau informasi lebih lanjut mengenai tata cara dan jadwal pelaksanaan lelang melalui media sosial resmi Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi. (dac)
Editor : M. Erizal