Polisi Bakar 33 Rakit PETI di Singingi

Desriandi Candra • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 09:45 WIB
BAKAR PETI: Tim gabungan Polda Riau, Polres Kuansing, dan Polsek Singingi, membakar rakit PETI dalam operasi penertiban di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (4/8/2026).(Polsek Singingi untuk Riau Pos)
BAKAR PETI: Tim gabungan Polda Riau, Polres Kuansing, dan Polsek Singingi, membakar rakit PETI dalam operasi penertiban di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (4/8/2026).(Polsek Singingi untuk Riau Pos)

KUANSING (RIAUPOS.CO) - POLDA Riau, Polres Kuansing dan Polsek Singingi melaksanakan operasi penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI) Kuantan Merah Putih Presisi 2026 di wilayah Polsek Singingi Kecamatan Singingi, Selasa (4/8). 

Operasi ini dipimpin Direktur Polairud Polda Riau Kombes Pol Apri Fajar Hermanto. Dia di­dampingi Wadir Krimsus Polda Riau AKBP Basa Emden Banjarnahor, Danyon A Pelopor Sat Brimob Polda Riau AKBP Jhon Firdaus, Waka Polres Kuansing Kompol Nardy Masry SH, Kapolsek Singingi AKP Azhari SH dan personel lainnya. 

Operasi PETI gabungan ini menyasar tiga lokasi. Desa Kebun Lado, Kelurahan Muara Lembu dan Desa Logas, Kecamatan Singingi. 

Baca Juga: Menteri PU Kaji Pembangunan Tol Pekanbaru-Kuansing

Hasil dari operasi gabungan itu, berhasil menertibkan sebanyak 33 rakit PETI. Semuanya, dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi. 

‘’Ada 33 rakit PETI yang berhasil dimusnahkan di tiga lokasi di Kecamatan Singingi,’’ kata Kapolsek Singingi AKP Azhari SH. 

Menurut Azhari, penertiban PETI di wilayah hukum Polsek Singingi dipimpin oleh Dir Polairud Polda Riau Kombes Pol Apri Fajar Hermanto bersama pejabat utama Polda Riau, Polres Kuantan Singingi, dan Polsek Singingi.

Baca Juga: 2026, Kuansing Dapat Lagi 56 Titik JIAT Dan Satu Rehabilitasi Irigasi. Anggaran Capai Rp101 Miliar Untuk 11 Kecamatan

Di Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi, tim gabungan berhasil menertibkan dan menuntaskan 18 rakit PETI yang diduga digunakan untuk melakukan penambangan emas tanpa izin. Dua mesin dompeng, 18 keong, 28 pipa paralon, 102 karpet, 40 ember hitam dan selang air. 

Selanjutnya di Kelurahan Muara Lembu, tim menertibkan 10 rakit PETI yang diduga digunakan untuk melakukan penambangan emas tanpa izin. Satu unit CCTV, 10 keong, 10 pipa paralon, 40 karpet, delapan ember hitam dan selang air. 

Sedangkan di Desa Logas, Kecamatan Singingi, tim berha­sil menertibkan lima rakit PETI yang diduga digunakan untuk melakukan penambangan emas tanpa izin. Lima keong, tiga mesin dompeng, delapan pipa paralon, 20 karpet, tujuh ember hitam, selang air 30 meter

Baca Juga: Menteri PU Dijadwalkan Bakal Resmikan Jaringan Irigasi di Kuansing

‘’Total rakit PETI yang dirusak dan dibakar berjumlah 33 unit. Selama pelaksanaan kegiatan, tidak ada ditemukan pelaku di lokasi, sehingga tidak ada pelaku yang diamankan,’’ ujar Azhari.(hen) 

Laporan DESRIANDI CANDRA, Telukkuantan

Editor : Arif Oktafian
polres kuansing peti penambangan emas tanpa izin polda riau