Pemkab dan Forkopimda Sepakat Tidak Boleh Ada Pekat di Kuansing, Siapkan Skenario Pembongkaran

Desriandi Candra • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 16:40 WIB
Pj Sekda Kuansing Drs Muradi MSi memimpin rapat pembahasan pemberantasan Pekat dan pembongkaran warung remang-remang di belakang kawasan Komplek Pemkab Kuansing, Rabu (5/8/2026). Foto Desriandi Candra
Pj Sekda Kuansing Drs Muradi MSi memimpin rapat pembahasan pemberantasan Pekat dan pembongkaran warung remang-remang di belakang kawasan Komplek Pemkab Kuansing, Rabu (5/8/2026). Foto Desriandi Candra

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Keberadaan kafe atau warung remang-remang yang ada di belakang kawasan Komplek Pemkab Kuansing menjadi perhatian serius. 

Rabu (5/8/2026), Pemkab mengundang Forkompinda, OPD, lembaga adat dan ormas membahas keberadaan kafe atau warung remang-remang yang sudah meresahkan ini. 

Pertemuan dipimpin Pj Sekda Kuansing Drs Muradi MSi, dihadiri Asisten I H Fahdiansyah, Kasat Bimas Polres AKP Werry Naldi, Kasi Intel Kejari Sunardi Efendi dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ferdi SH MH, sepakat tidak ada lagi aktivitas penyakit masyarakat (Pekat) di kawasan komplek perkantoran Pemkab dan Kuansing secara keseluruhan. Karena pekat bertentangan dengan agama, merusak nilai-nilai budaya dan adat istiadat Kuansing. 

Baca Juga: KPK Resmi Banding Putusan Abdul Wahid

Pemkab dan Forkompinda juga sepakat untuk menyiapkan skenario atau langkah-langkah untuk eksekusi pembongkaran tujuh kafe atau warung remang-remang yang ada di belakang komplek perkantoran Pemkab Kuansing. 

Sebab bila tidak, dikhawatir akan bertambah banyak. Selain itu kata Muradi, untuk mencegah merebaknya Pekat di belakang kawasan komplek Pemkab, dan Kuansing, juga disepakati untuk dibentuk tim pekat hingga ke kecamatan. 

Pelaku atau pemilik kafe atau warung remang-remang yang ada diminta menghentikan semua aktivitasnya di lapangan. Penindakan di lapangan akan menggunakan instrumen hukum pidana, Perda Pekat Kuansing dan Perda hukum adat. "Intinya, kita sepakat tidak ada lagi pekat di belakang Komplek Pemkab maupun Kuansing," katanya. 

Baca Juga: Sudah 68 Jalur yang Daftar Ambil Bagian di Pacu Jalur Even Nasional

Sebelum dilakukan tindakan di lapangan, ia meminta Kasat Pol PP-PKP Kuansing untuk terus melakukan patroli dn sosialisasi. Dia pun tidak akan mentolerir bila ada oknum personel yang membekingi keberadaanya. Sebab, acap kali saat razia yang dilakukan Satpol PP-PKP maupun kepolisian bocor. "Kalau ada yang terlibat personel kita di Pemkab, akan kita tindak tegas," tegas Muradi. 

Ini pun diungkapkan oleh Asisten I Setda Kuansing H Fahdiansyah. Ia memastikan kalau tujuh warung remang-remang itu tidak ada berizin. Namun sebelum dibongkar atau ditindak, harus disiapkan langkah-langkah awal. Menyurati atau memberikan peringatan pada pemilik warung remang-remang. 

Kasat Pol PP-PKP Kuansing, Rio Kasyter Wandra menjelaskan, kalau mereka sudah memetakan dan merazia keberadaan warung remang-remang di belakang kawasan komplek perkantoran Pemkab Kuansing. 

Baca Juga: Tuntut Penyelesaian Bonus PON dan Peparnas, Atlet dan Pelatih Siapkan Aksi di Stadion Utama

Di lokasi itu, ada tujuh warung remang-remang. Semua tidak berizin. Ketujuh warung remang-remang itu sudah permanen. "Dalam operasi pekat kami beberapa waktu lalu bersama Polres Kuansing, ditemukan aktivitas pekat di salah satu kafe atau warung. Ada miras dan wanita penghibur," ujarnya. 

Satpol PP-PKP pun melakukan under cover, hasilnya warung remang-remang itu memiliki room yang permanen dilengkapi Lc dan fasilitas lainnya. 

Lokasi ini juga diduga menjadi lokasi peredaran narkoba. Dalam menjalan tugas, Satpol PP-PKP Kuansing berpegang pada pada Perda Pekat Kuansing nomor 14 tahun 2014. Di dalam pasal 7 dan pasal 8 ayat 2, ada ancaman denda Rp50 juta dan kurungan 6 bulan. 

Baca Juga: Majelis Hakim Damaikan Riau Pos dan Sutrianto

Namun karena keterbatasan personel, pihak Satpol PP-PKP mengakui belum ada kasus yang dilimpahkan ke persidangan. Penegakan yang dilakukan baru pada tahap Yustial. Karena itu, untuk menghentikan keberadaan warung remang-remang itu, butuh dukungan semua institusi terkait dan masyarakat. 

Editor : Rinaldi
skenario pembongkaran warung remang-remang pemkab kuansing