TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Sebanyak 1.055 orang PPPK Paruh Waktu Kabupaten Kuansing, bisa sedikit lega. Pemkab lewat BPKAD Kuansing, mulai hari ini, Rabu (6/8/2026) membayarkan dua bulan gaji PPPK Paruh Waktu Kuansing. Dua bulan gaji itu untuk Mei dan Juni.
Pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu Kuansing itu disampaikan oleh Kepala BPKAD Kuansing, H Jafrinaldi AP MIP, Rabu (6/8/2026). "Hari ini mulai kita bayarkan gaji PPPK Paruh Waktu untuk dua bulan," ujarnya.
Pembayaran dua bulan gaji PPPK Paruh Waktu itu sesuai usulan OPD yang lengkap dokumennya. Selanjutnya, BPKAD akan membayarkan secara bertahap sisa gaji PPPK Paruh Waktu Kuansing sesuai kemampuan keuangan daerah.
Baca Juga: Diduga Monyet Penyerang Warga Tembilahan Berhasil Dijebak, BBKSDA Lakukan Identifikasi
Sebelumnya, Plt Bupati Kuansing H Muklisin yang ditemui Riaupos.co menyebutkan kalau Pemkab komit akan mencicil kewajiban daerah secara bertahap. Baik gaji ASN, Kepala Desa maupun tunda bayar secara bertahap.
Untuk gaji PPPK, ditargetkan bisa di bayarkan di bulan Agustus sesuai kemampuan daerah. "Saya komitmen untuk menuntaskan kewajiban ini secara bertahap. Tapi saya minta, ASN dan Kepala Desa harus bersabar. Begitu uang ada, akan kami cicil," ujarnya.
Editor : Rinaldi