Tangkap 6 Penambang Emas Ilegal di Kuansing yang Rusak Lingkungan, Polisi Buru Pemodal

Afiat Ananda • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 17:58 WIB
Petugas dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau saat mengamankan pelaku penambangan emas ilegal di Kuansing. (Istimewa)
Petugas dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau saat mengamankan pelaku penambangan emas ilegal di Kuansing. (Istimewa)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Enam orang diduga terlibat dalam aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dibekuk polisi di Desa Serosah, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Keenamnya yakni HM (45), SH (54), MY (38), WY (40), ST (35), dan SP (44).

Mereka diamankan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau bersama tim gabungan Polres Kuantan Singingi saat diduga sedang melakukan aktivitas penambangan emas ilegal pada Kamis (30/7/2026).

Baca Juga: Pemkab Kuansing Kawal Usulan Pengaspalan Jalan Transmigrasi ke Kementerian, Matangkan Usulan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas PETI di kawasan tersebut.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas aktivitas pertambangan tanpa izin yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan,” ujar Ade Kuncoro Ridwan, Jumat (7/8/2026).

Berbekal informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas menemukan enam orang yang diduga tengah melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin.

Baca Juga: Gotze Ferran, Fans Tango Heboh Gabungan Nama Mario Gotze dan Ferran Torres Jadi Nama Bayi di Uruguay

Polisi langsung melakukan penindakan dan mengamankan para pelaku beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menambang emas.

Dari lokasi, petugas menyita satu unit mesin robin merek DAE SUNG DX 200, satu pipa paralon warna putih, tiga karpet merah, satu karpet abu-abu, satu selang dan satu gabang.

Petugas juga memusnahkan asbuk atau kotak penyaringan yang digunakan dalam proses penambangan.

Baca Juga: ASN P3K Kementerian Sosial di Bengkalis Bawa Pulang Sepeda Listrik dari Program Bedelau BRK Syariah

Enam tersangka selanjutnya dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ade menyebutkan, para tersangka diduga melakukan aktivitas pertambangan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi tanpa memiliki izin sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

Mereka kini dipersangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga: Kunjungi Umri, Menteri Besar Perlis Dorong Penguatan Kolaborasi Pendidikan dan Dakwah

Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut. Selain melengkapi berkas dan memeriksa saksi maupun tersangka, polisi juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan ahli.

Tidak menutup kemungkinan, penyidik akan membidik pihak lain yang berada di balik aktivitas PETI tersebut, termasuk pihak yang diduga menjadi pemodal.

Ade menegaskan, pemberantasan PETI merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam menjalankan program Green Policing.

Baca Juga: Mantan Suami Bacok IRT hingga Tewas di Tuah Madani Pekanbaru

Menurutnya, penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal tidak semata-mata bertujuan menindak pelaku, tetapi juga mencegah kerusakan lingkungan yang dapat ditimbulkan.

Aktivitas PETI berpotensi menyebabkan pencemaran badan air, degradasi lahan hingga kerusakan ekosistem.

“Melalui Green Policing, kami berkomitmen melindungi sumber daya alam dan lingkungan di Riau. Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan akan terus dilakukan secara konsisten,” tegas Ade.

Baca Juga: Febrie Adriansyah Diperiksa Tim 9 Kejagung sebagai Tersangka, Pakai Rompi Pink Tangan Diborgol

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat maupun mendukung aktivitas PETI serta melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya praktik pertambangan ilegal.

Editor : M. Erizal
aktivitas peti peti di kuansing penambangan emas tanpa izin kuansing