TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Unit Reskrim Polsek Singingi Hilir berhasil mengamankan seorang pria berinisial ISM (28) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial TM (26).
Pria ini diamankan di rumah mertuanya di Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Ahad (9/8/2026)
“Benar, Unit Reskrim Polsek Singingi Hilir telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Singingi Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana SH SIK MH melalui Kapolsek Singingi Hilir IPTU Alferdo Krisnata Kaban SH, Senin (10/8/2026).
Baca Juga: Bakar Rating Usir Nyamuk, Kebun Sawit Hangus Terbakar, Oknum Pensiunan di Inhu Ditangkap Polisi
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis 11 Desember 2025 sekitar pukul 02.30 WIB, di teras rumah kontrakan korban di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.
Kejadian bermula dari persoalan terkait keberadaan istri salah seorang saksi yang diketahui pergi bersama suami korban. Persoalan tersebut kemudian berlanjut hingga terjadi komunikasi antara korban dengan tersangka melalui sambungan telepon.
Dalam percakapan tersebut, tersangka diduga mempertanyakan tuduhan yang diarahkan kepadanya dan meminta korban meninggalkan rumah kontrakan.
Baca Juga: PSMTI Riau Ajak Anggota Nobar Film A Love Letter to Grandma
Tidak lama kemudian, korban mendengar keributan di depan rumah. Saat keluar, korban melihat tersangka bersama dua orang lainnya.
Tersangka kemudian mencoba menarik korban. Saat terjadi cekcok, seorang saksi berusaha memisahkan keduanya. Namun, tersangka diduga memukul korban satu kali menggunakan tangan kanan hingga mengenai bagian punggung atas sebelah kanan.
Selanjutnya, tersangka kembali diduga memukul korban menggunakan tangan kiri dengan sebuah senter yang mengenai bagian belakang kepala sebelah kanan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian kepala hingga mengeluarkan darah.
Baca Juga: Perbaikan Tuntas, Ruas Jalan Sontang-Duri Sudah Fungsional
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Singingi Hilir melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, visum terhadap korban, penyitaan barang bukti hingga melengkapi administrasi penyidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, ISM (28) ditetapkan sebagai tersangka.
Pada Ahad 9 Agustus 2026, Unit Reskrim Polsek Singingi Hilir memperoleh informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada di rumah mertuanya di Desa Kebun Lado.
Baca Juga: RI Jadikan BRICS Pintu Kembangkan Manufaktur dan Ekspor
Kapolsek Singingi Hilir kemudian memerintahkan personel Unit Reskrim menuju lokasi. Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolsek Singingi Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu helai baju daster warna hijau corak putih serta Surat Visum Et Repertum Nomor VER/XII/2025/19 tanggal 11 Desember 2025 yang dikeluarkan UPTD Puskesmas Koto Baru, Dinas Kesehatan Kabupaten Kuantan Singingi.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: IHSG Berpotensi Tembus Level 6.500 Pekan Ini
Dalam ketentuan Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023, setiap orang yang melakukan penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
“Terhadap tersangka saat ini masih dilakukan proses penyidikan,” jelas IPTU Alferdo.
Alfredo mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan setiap persoalan dengan cara kekerasan.
Baca Juga: 69 Tahun Provinsi Riau: Pertumbuhan Ekonomi Meningkat, Pembangunan Digesa
“Kami mengimbau masyarakat agar setiap permasalahan diselesaikan secara baik dan tidak menggunakan kekerasan. Apabila terjadi persoalan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkas Kapolsek. (dac)
Editor : M. Erizal