Dapat Kucuran Rp70 Miliar, Kuansing Prioritaskan Belanja Pegawai

Desriandi Candra • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 12:06 WIB
Kepala BPKAD Kuansing H Jafrinaldi AP MIP. (Istimewa)
Kepala BPKAD Kuansing H Jafrinaldi AP MIP. (Istimewa)

TELUKKUNTAN (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Pusat lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI mengucurkan dana tambahan ke 546 pemerintah daerah sekitar Rp18,9 triliun. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan RI nomor 198 tahun 2026 tertanggal 5 Agustus 2026 kemarin. 

Bantuan dana ini bertujuan untuk membantu pemerintah daerah mengatasi keterbatasan fiskal untuk pembayaran gaji pegawai dan PPPK. 

Pemkab Kuansing sendiri mendapatkan jatah kucuran dana tambahan lebih kurang Rp70 miliar. "Kita mendapatkan bantuan dana tambahan dari Kemenkeu sebesar Rp70 miliar," ungkap Kepala BPKAD Kuansing, H Jafrinaldi AP MIP, Selasa (11/8/2026). 

Baca Juga: The all-new Carens Buktikan DNA MPV Kia Masih Kuat, Raih “Favorite Passenger Car MPV” di GIIAS 2026

Bantuan dana tambahan ini diprioritaskan untuk belanja pegawai. Misalnya, gaji ASN (PNS dan PPPK) maupun tambahan penghasilan pegawai (TPP). 

Untuk gaji ASN, BPKAD sudah menuntaskan pembayaran dua bulan gaji PPPK Paruh Waktu, yakni bulan Mei dan Juni. Sehingga tunggakan gaji PPPK Paruh Waktu tersisa tinggal bulan Juli 2026. Sementara Agustus 2026 masih berjalan. 

Pemkab Kuansing lewat BPKAD, lanjut Jafrinaldi, mulai hari Senin (10/8/2026) kemaren sudah membayarkan satu bulan TPP ASN di lingkungan Pemkab Kuansing. 

Baca Juga: Kepala Tiga yang Masih Berharga

"Secara bertahap, kemaren kita juga sudah membayarkan TPP ASN satu bulan. Mana OPD yang sudah lengkap dokumennya akan dibayarkan BPKAD," kata Jafrinaldi. (dac)

Editor : M. Erizal
kemenkeu ri bantuan dana tambahan pemkab kuansing