Selama Pacu Jalur, Truk Angkutan Berat Dilarang Masuk Kota Telukkuantan, Ini Rute Pengalihannya

Desriandi Candra • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 13:21 WIB
Kepala Dinas Perhubungan Kuansing, Hendri Wahyudi.(Istimewa)
Kepala Dinas Perhubungan Kuansing, Hendri Wahyudi.(Istimewa)

 

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Selama Pacu Jalur 19-23 Agustus 2026 di Tepian Narosa Teluk Kuantan, Pemkab Kuansing mengeluarkan larangan atau pembatasan jam operasional bagi truk angkutan barang melintas di wilayah Kota Telukkuantan. Baik truk CPO, Batubara, kayu, sawit dan kernel sawit.

Ketentuan ini dituangkan dalam surat Bupati Kuansing nomor 551/Dishub-KS/VIII/2026/61 tertanggal 7 Agustus 2026 yang di tanda tangani langsung oleh Plt Bupati Kuansing H Muklisin.

Larangan truk angkutan berat masuk ke Kota Telukkuantan berlaku mulai 17-24 Agustus 2026. Mulai tanggal 17-24 Agustus 2026, truk angkutan berat jenis itu dilarang masuk melintas ke Kota Telukkuantan. Mulai pukul 06.00 WIB-23.59 WIB," kata Kepala Dinas Perhubungan Hendri Wahyudi didampingi Kabid Lalulintas dan Angkutan Budiyanto ST,  Rabu (12/8/2026).

 Baca Juga: Lima Atlet Muaythai Bengkalis Sabet Medali di Kejurnas Indonesia Muaythai Championship

Hendri Wahyudi mengatakan, langkah ini dilakukan untuk jaminan keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran lalulintas dan angkutan barang.

Kepala Bidang Lalulintas dan Angkutan Dishub Kuansing Budiyanto ST menambahkan, terkait dengan pembatasan jam operasional itu, akan dialihkan rute kendaraan ke beberapa ruas jalan.  Untuk yang dari arah Sumatera Barat diarahkan melalui simpang Merbau menuju simpang empat rumah dinas jabatan. Kendaraan yang menuju Pekanbaru dari Simpang Merbau ke Tugu Cerano dan yang ke Rengat menuju jalan Terminal-Sentajo keluar di simpang PTPT/Hutan Lindung Sentajo. Yang dari arah Rengat sebaliknya.

"Kalau kendaraan yang kecil dari arah Rengat rencana kami arahkan simpang MAN 1 Telukkuantan menuju Perumnas dan keluar di simpang empat rumah dinas jabatan,” ujarnya.

Baca Juga: Empat Desa di Meranti Krisis Calon Kades, Pendaftaran Terpaksa Diperpanjang

Budiyanto meminta kepada pengusaha angkutan yang berada di wilayah Kabupaten Kuansing agar dapat mengindahkan surat edaran tersebut.(dac)

Editor : Edwar Yaman
Truk Angkutan Berat Hendri Wahyudi kota telukkuantan pacu jalur