TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Satpol PP-PKP Kuansing, Kamis (13/8/2026) malam kembali melancarkan operasi penertiban penyakit masyarakat (Pekat).
Operasi penertiban Pekat ini dalam upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 14 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kuansing Nomor 20 Tahun 2002 tentang penyakit masyarakat.
Operasi penertiban Pelat ini, di pimpin Kasat Pol PP-PKP Kuansing Riokasyterwandra bersama Camat Sentajo Raya Wandy Gunawan dan 14 personel lainnya.
Baca Juga: Pacu Jalur, Pemkab Kuansing Minta Tambahan Kuota BBM
Hasilnya, tim Satpol PP-PKP Kuansing berhasil menciduk lima orang wanita penghibur di sebuah warung remang-remang di kilometer 10 Desa Koto Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya.
"Kelima wanita penghibur ini kita amankan dan kita bawa ke Mako Satpol PP-PKP Kuansing. Mereka diperiksa, dimintai keterangan dan menanda tangani berita acara," ujar Rio.
Sampai sekarang, pemeriksaan masih sedang berlangsung. Kelima wanita penghibur itu masing-masing berinisial KH, UH, IS, DA dan TA.
Baca Juga: Utang Pemerintah Tembus Rp10.293,69 T
Rio mengatakan, mereka hanya bisa melakukan penegakkan non yustisial. Namun wanita penghibur tersebut tidak boleh lagi beraktivitas di Kuansing. Rio pun meminta kepala desa atau pihak kecamatan ikut mengawasinya. Selain lima wanita penghibur itu, Satpol PP-PKP Kuansing juga ikut mengamankan empat dus minuman beralkohol di lokasi.
Operasi penertiban Pekat Kamis malam, lanjut Rio, menyasar tiga lokasi warung remang-remang di Desa Koto Sentajo dan Muaro Sentajo Kecamatan Sentajo Raya. Masing-masing di warung remang-remang kilometer 8 Desa Koto Sentajo ditemukan tutup. Kemudian, warung remang-remang di Sungai Lintang Muaro Sentajo ditemukan dalam keadaan tutup.
Titik ketiga, di warung remang-remang kilometer 10 Desa Koto Sentajo. "Di sini lah kita temukan warung remang-remang sedang beroperasi, selanjutnya dilakukan tindakan. Lima wanita penghibur dan empat dus minuman beralkohol diamankan," ujarnya.
Editor : Rinaldi