TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Polsek Kuantan Mudik bersama Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi, Ahad (16/8) malam melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). Operasi Pekat ini menyasar warung atau kafe remang-remang di wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik.
Kegiatan tersebut dilaksanakan menindaklanjuti laporan masyarakat Desa Kasang serta instruksi Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa SH MH. Petugas melakukan pengecekan terhadap sejumlah warung atau kafe yang masih beroperasi di Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik.
Hasilnya, petugas menemukan dua warung atau kafe yang sedang beroperasi. Dalam pemeriksaan tersebut, diamankan barang bukti berupa 13 botol minuman keras jenis bir hitam merek Guinness dan tiga botol minuman keras merek Bintang
Baca Juga: Bendera Merah Putih Dua Kilometer Dibentangkan di Tepian Narosa Kuansing.
Petugas juga melakukan penggeledahan serta pemeriksaan identitas terhadap para pengunjung. Dari hasil pengecekan, tidak ditemukan adanya narkotika di lokasi.
”Kami mengimbau pemilik warung atau kafe agar tidak menjalankan usaha dengan konsep remang-remang yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Kami juga meminta agar aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat segera dihentikan,” ujar Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Anra Nosa, Senin (17/8) siang.
Ia menegaskan, Polsek Kuantan Mudik akan terus melakukan kegiatan pencegahan dan penertiban secara humanis namun tetap tegas terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat.
Baca Juga: Gebrak Promosi Pacu Jalur ke Level Dunia, Siapkan Reporter Multibahasa
”Keamanan dan kenyamanan masyarakat merupakan perhatian bersama. Kami mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas,” tegas Anra.(yls)
Laporan DESRIANDI CANDRA, Telukkuantan
Editor : Arif Oktafian