KPK Periksa Rektor dan Guru Besar terkait Kasus Dugaan Suap Bupati Kuansing

Afiat Ananda • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:43 WIB
Bupati Kuansing non-aktif, Suhardiman Amby saat mengenakan rompi tahanan KPK. (Dok Riaupos.co)
Bupati Kuansing non-aktif, Suhardiman Amby saat mengenakan rompi tahanan KPK. (Dok Riaupos.co)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah anggota Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Pansel JPTP) Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2025. 

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan suap yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, Selasa (18/8/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya pemeriksaan terhadap para saksi tersebut. Mereka dimintai keterangan untuk membantu penyidik mendalami proses seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.

Baca Juga: Besok, 204 Jalur Berpacu di Tepian Narosa Teluk Kuantan

Lima anggota Pansel JPTP yang dipanggil terdiri atas Ketua Pansel Prof Ilyas Husti, Sekretaris Pansel Anna Hasnah Hasaruddin, serta tiga anggota yakni Rektor UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Prof Leny Nofianti, Mamun Murod, dan Azmansyah.

Prof Ilyas Husti dan Prof Leny Nofianti merupakan akademisi UIN Suska Riau. Leny saat ini menjabat sebagai rektor, sedangkan Ilyas merupakan guru besar di kampus tersebut.

Selain kelima anggota Pansel, KPK juga memeriksa Mardansyah yang pernah menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kuansing.

Baca Juga: Dosen Universitas Riau Luncurkan Smart Posyandu Desa Pandau Jaya

Budi mengatakan pemeriksaan para saksi dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan suap yang menyeret Suhardiman Amby. "Pemeriksaan saksi-saksi dijadwalkan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Riau," kata Budi, saat dikonfirmasi. 

Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci materi yang didalami penyidik dari masing-masing saksi. Pemeriksaan terhadap Pansel JPTP tersebut diperkirakan berkaitan dengan proses seleksi jabatan yang berlangsung di lingkungan Pemkab Kuansing.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam pengembangan perkara, KPK kemudian menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.

Baca Juga: Semarakkan HUT RI, HBT Pekanbaru Menggelar Turnamen Mini Soccer Merdeka Cup 2026

Ketiganya diduga terlibat dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Selain perkara dugaan suap dalam proses pengisian jabatan, KPK juga mengembangkan penyidikan terhadap dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan.

Sebelumnya, penyidik KPK juga telah memeriksa sejumlah pihak untuk mengungkap lebih jauh proses pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing serta kemungkinan adanya intervensi atau pemberian sesuatu dalam proses tersebut.

Dengan pemeriksaan terhadap anggota Pansel JPTP, penyidik kini mendalami keterangan pihak-pihak yang terlibat langsung dalam proses seleksi jabatan tersebut.

Baca Juga: Harga Cabai Merah dan Daging Ayam Ras Merangkak Naik di Pasar Rakyat Kota Rengat 

KPK belum menyampaikan apakah para saksi yang diperiksa telah mengetahui atau melihat adanya dugaan penyimpangan dalam proses seleksi. Pemeriksaan masih berlangsung sebagai bagian dari upaya penyidik melengkapi alat bukti perkara.

Editor : Rinaldi
kpk periksa rektor dugaan suap bupati kuansing guru besar