JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby. Selasa (18/8), sejumlah anggota Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Pansel JPTP) Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2025 diperiksa.
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau di Pekanbaru. Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya pemeriksaan terhadap para saksi tersebut. Mereka dimintai keterangan untuk membantu penyidik mendalami proses seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.
Lima anggota Pansel JPTP yang dipanggil terdiri atas Ketua Pansel Prof Ilyas Husti, Sekretaris Pansel Anna Hasnah Hasaruddin, serta tiga anggota yakni Rektor UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Prof Leny Nofianti, Mamun Murod, dan Azmansyah.
Baca Juga: RAPP Serahkan Bantuan Festival Pacu Jalur Nasional 2026 dan Sponsori Tiga Jalur Unggulan
Prof Ilyas Husti dan Prof Leny Nofianti merupakan akademisi UIN Suska Riau. Leny saat ini menjabat sebagai rektor, sedangkan Ilyas merupakan guru besar di kampus tersebut. Selain kelima anggota pansel, KPK juga memeriksa Mardansyah yang pernah menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing.
Budi mengatakan pemeriksaan para saksi dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan suap yang menyeret Suhardiman Amby. “Pemeriksaan saksi-saksi dijadwalkan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Riau,” ujar Budi saat dikonfirmasi.
Penyidik kini juga mulai menelusuri lebih jauh penggunaan uang yang diduga diterima Suhardiman Amby, termasuk dugaan aliran dana ke pihak-pihak di Kementerian Kehutanan. “Yang pertama, perkembangan penyidikan perkara Kuansing hari ini (kemarin, red) dilakukan pemanggilan pemeriksaan kepada sejumlah pihak yang berkaitan dengan proses seleksi jabatan di lingkungan Kabupaten Kuansing,” ujarnya.
Baca Juga: KPK Periksa Rektor dan Guru Besar terkait Kasus Dugaan Suap Bupati Kuansing
Menurutnya, penyidik masih menempatkan dugaan suap jabatan sebagai fokus utama penyidikan. Perkara tersebut mencakup dugaan pemberian uang kepada Suhardiman terkait pengisian jabatan Sekda maupun jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing.
“Karena memang pokok perkaranya adalah terkait dengan dugaan suap jabatan Sekda dan juga sebelumnya suap untuk jabatan Kadis PUPR, di mana dugaan pemberian dilakukan oleh Saudara ZUL kepada Bupati Kuansing (nonaktif),” jelasnya.
Namun, dalam proses penyidikan, KPK menemukan dugaan adanya penerimaan lain yang dilakukan Suhardiman. Temuan tersebut kemudian mendorong penyidik menelusuri lebih jauh ke mana uang yang diduga diterima tersebut mengalir dan digunakan.
Baca Juga: Besok, 204 Jalur Berpacu di Tepian Narosa Teluk Kuantan
“Yang kemudian dalam proses penyidikannya diduga ada penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh Bupati Kuansing itu, ya, adanya dugaan gratifikasi. Maka dari dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati ini, kemudian penyidik perlu menelusuri penggunaannya untuk apa saja, termasuk dugaan pemberian yang dilakukan Bupati kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan,” katanya.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa dugaan aliran uang ke Kementerian Kehutanan masih menjadi bagian dari materi yang didalami penyidik. Sebelumnya, perkara tersebut mencuat setelah adanya audiensi Suhardiman dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 2 Juni 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Raja Juli mengungkapkan adanya amplop yang ditinggalkan Suhardiman. Amplop kemudian dikembalikan melalui ajudan dan dilaporkan sebagai penolakan gratifikasi.
Baca Juga: IWAKUSI Tanjungpinang Pulang Basamo, Dukung Pelaksanaan Pacu Jalur Kuansing 2026
KPK selanjutnya menemukan adanya uang yang berkaitan dengan proses pengumpulan dana dari sejumlah pihak di Kuansing. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Ketua DPRD Kuansing Juprizal yang diketahui memiliki keterkaitan dengan koperasi.
Meski demikian, KPK menegaskan belum menarik kesimpulan akhir mengenai rangkaian pemberian tersebut. Penyidik masih memprioritaskan pembuktian perkara pokok sekaligus mengembangkan temuan terkait dugaan gratifikasi. “Tentu semuanya masih akan didalami, tapi memang penyidik masih akan fokuskan dulu ke pokok perkara, yaitu berkaitan dengan suap jabatan dan juga penerimaan lainnya atau gratifikasi untuk para tersangka, yaitu Bupati Kuansing dan kawan-kawan,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026 lalu. Dalam pengembangan perkara, KPK kemudian menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles. Ketiganya diduga terlibat dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.
Baca Juga: Resepsi HUT RI, Muklisin Gaungkan Kolaborasi untuk Kuansing Makin Hebat
Selain perkara dugaan suap dalam proses pengisian jabatan, KPK juga mengembangkan penyidikan terhadap dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan (PKH).
Sebelumnya, penyidik KPK juga telah memeriksa sejumlah pihak untuk mengungkap lebih jauh proses pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing serta kemungkinan adanya intervensi atau pemberian sesuatu dalam proses tersebut.
Dengan pemeriksaan terhadap anggota Pansel JPTP, penyidik kini mendalami keterangan pihak-pihak yang terlibat langsung dalam proses seleksi jabatan tersebut.
Baca Juga: Minta Lebih Selektif dalam Menentukan Mitra
KPK juga belum menyampaikan apakah para saksi yang diperiksa telah mengetahui atau melihat adanya dugaan penyimpangan dalam proses seleksi. Pemeriksaan masih berlangsung sebagai bagian dari upaya penyidik melengkapi alat bukti perkara.(nda/yus)
Editor : Arif Oktafian