Pemkab dan Kantor Pertanahan MoU, Percepat Layanan Pertanahan dan Kepastian Data Tanah

Desriandi Candra • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 12:10 WIB
Kepala Bapenda Kuansing H Masrul Hakim dan Kepala Kantor Pertanahan Abdul Rajab N SH MH disaksikan Plt Bupati H Muklisin, Pj Sekda Drs Muradi MSi, MoU percepatan pelayanan pertanahan, Jumat (21/8/2026). Foto Desriandi Candra
Kepala Bapenda Kuansing H Masrul Hakim dan Kepala Kantor Pertanahan Abdul Rajab N SH MH disaksikan Plt Bupati H Muklisin, Pj Sekda Drs Muradi MSi, MoU percepatan pelayanan pertanahan, Jumat (21/8/2026). Foto Desriandi Candra

TELUKKUANTAN( RIAUPOS.CO) -- Pemkab Kuansing memperkuat sinergi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Kuansing melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), Jumat (21/8/2026). 

Kerja sama ini menjadi langkah penting dalam mendorong pelayanan pertanahan yang lebih cepat, tertib, terintegrasi, sekaligus memberikan kepastian terhadap data dan administrasi bidang tanah di Kabupaten Kuansing.

Plt Bupati Kuansing H Muklisin menyebutkan, persoalan pertanahan tidak hanya berkaitan dengan sertifikat, tetapi juga menyangkut kepastian data, legalitas, serta tertib administrasi yang sangat penting bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.

Baca Juga: Tanam Mangrove secara Terpadu Cegah Abrasi 

Menurutnya, kolaborasi antara Pemkab Kuansing dan Kantor Pertanahan diharapkan mampu menghadirkan pelayanan yang semakin mudah dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

"Kita ingin pelayanan kepada masyarakat semakin baik, semakin cepat dan tentunya memberikan kepastian. Dengan adanya kerja sama ini, pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan bisa saling mendukung dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di Kuansing," ujar Muklisin.

Selain penandatanganan MoU, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan launching layanan pertanahan, sebagai bagian dari upaya meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Harga Ayam Potong Tembus Rp42.000 per Kg

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi Abdul Rajab N SH MH menjelaskan, salah satu yang penting berkaitanayanan dengan pertanahan adalah Nomor Identifikasi Bidang (NIB).

NIB merupakan nomor unik yang diberikan kepada setiap bidang tanah sebagai identitas dalam sistem administrasi pertanahan. Dengan adanya identifikasi yang jelas, satu bidang tanah dapat dikenali secara lebih akurat berdasarkan data dan lokasi bidang tersebut.

"Nomor Identifikasi Bidang ini penting karena setiap bidang tanah memiliki identitas. Jadi kita bisa mengetahui dan mengelola data bidang tanah secara lebih tertib dan terintegrasi," jelas Abdul Rajab.

Baca Juga: PLN Pastikan Pasokan Listrik Cukup saat Pacu Jalur 2026

Ia menambahkan, penguatan layanan dan pemutakhiran data pertanahan menjadi bagian penting dalam menciptakan administrasi pertanahan yang lebih tertib, sekaligus meminimalisir potensi persoalan akibat ketidakjelasan data bidang tanah.

Kerja sama ini diharapkan tidak berhenti pada seremoni MoU, tetapi benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik di Kuansing.

Dari data tanah yang tertib, kepastian hukum semakin kuat. Dari pelayanan yang cepat, masyarakat semakin mudah mendapatkan haknya. Di pertemuan itu, H Muklisin didampingi Pj Sekda Kuansing Drs Muradi MSi serta Kepala Badan Pendapatan Daerah Dr H Masrul Hakim. 

Editor : Rinaldi
data tanah kantor pertanahan pemkab kuansing