TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Hingga Rabu (2/9/2026) ini, ternyata DPRD Kabupaten Kuansing masih belum menerima usulan RAPBD Perubahan 2026. Padahal, untuk batas waktu pengesahan RAPBD Perubahan 2026 itu paling lambat 31 September 2026.
"Belum. Sampai hari ini kami di DPRD Kuansing belum menerima usulan RAPBD Perubahan 2026. Dan kita sudah bersurat ke pihak eksekusi," ungkap Wakil Ketua I DPRD Kuansing, Satria Mandala Putra di Teluk Kuantan.
Satria Mandala Putra mengatakan, dari penjelasan pihak eksekutif, saat ini masih sedang pembahasan. Ia berharap, pihak Eksekutif segera menyampaikannya ke DPRD sehingga pengesahan RAPBD 2026 bisa tepat waktu.
Baca Juga: Tiga Mesin Rusak, Warga Rangsang Pesisir Harus Rela Listrik Padam hingga 8 Jam Setiap Hari
Terkait usulan RAPBD Perubahan 2026 ini, Pj Sekda Kuansing Muradi MSi membenarkan kalau RAPBD Perubahan masih dalam pembahasan, finalisasi rencana kerja (Renja) yang akan dimasukkan di dalam RAPBD Perubahan.
"Kami berusaha secepatnya menyampaikan ke DPRD. Saat ini masih finalisasi Renja," sebut Pj Sekda Kuansing Muradi.
Di dalam RAPBD Perubahan 2026 ini, kata Muradi, lebih banyak kepada penyesuaian prigram kerja dengan anggaran yang ada. Penyesuaian transfer dana pusat ke daerah. Bahkan akan lebih pada efisiensi anggaran.
Baca Juga: 1.226 Pil Ekstasi Disimpan dalam Tas di Lemari Rumah, Polresta Pekanbaru Tangkap Pemasok
Pemkab tetap berharap RAPBD Perubahan 2026 akan rampung sesuai batas waktu yang ditentukan, yakni 31 September 2026. Dimana usai itu akan dilanjutkan pembahasan RAPBD murni 2027 bersama DPRD Kuansing.
Editor : Rinaldi