TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Satu lagi warisan turun temurun milik Kabupaten Kuansing mendapat pengakuan oleh negara. Kali ini, pengakuan itu diberikan untuk Silat Pendekar Bertuah dari Kenegerian Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya.
Pemerintah lewat Kementerian Hukum RI menyerahkan langsung sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada Silat Pendekar Bertuah. Sertifikat KIK itu diserahkan oleh Kantor Kementerian Hukum RI Provinsi Riau pada para generasi Silat Pendekar Bertuah di Komplek Cagar Budaya Rumah Godang Koto Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Kamis (3/9/2026).
"Iya. Silat Pendekar Bertuah sudah diakui sebagai warisan Kabupaten Kuansing yang ditandai dengan penyerahan sertifikat KIK kemaren oleh Kantor Kementerian Hukum RI Provinsi Riau," ungkap Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar) Kuansing Ir Emmerson melalui Kabid Kebudayaan Andri Mairiki, Jumat (4/9/2026) di Teluk Kuantan.
Baca Juga: Beruang Muncul Dekat Permukiman, Warga Kuntu Kampar Kiri Resah
Silat Pendekar Bertuah Kenegerian Sentajo diusulkan sekitar Juni 2026 oleh komunitas masyarakat Kenegerian Sentajp Raya yang digawangi Dr Familus sebagai salah seorang generasi penerus.
Atas usulan itu, Kementerian Hukum RI langsung turun dan melihat secara langsung. "Alhamdulillah, sertifikat KIK nya sudah keluar. Dan ini terbilang cepat," katanya lagi.
Selain itu, Silat Pendekar Bertuah, kawasan komplek cagar budaya rumah godang Kenegerian Sentajo yang ada sekitar 28 bangunan itu, kata Andri Mairiki, juga sudah diusulkan sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI).
Baca Juga: Jadi Narasumber 'Obral', Kasatlantas Sampaikan Edukasi Keselamatan dengan Humanis
Sementara, Pemkab lewat Dinas Budpar juga mengusulkan pengakuan KIK untuk pengetahuan budaya pacu jalur. "Kalau Pacu Jalur kan sudah dapat KIK. Sekarang pengetahuan budaya pacu jalur nya yang kita usulkan lagi," papar Andri Mairiki.
Sementara Ketua Persatuan Silat Pendekar Bertuah Sentajo Dr Familus SPd MPd yang juga salah seorang guru Silat Pendekar Bertuah yang bergelar Pendekar Sutan mengatakan, Silat Pendekar Bertuah ini sudah ada sekitar tahun 1719 M sampai sekarang.
Sebagai masyarakat Sentajo, pencatatan Silat Pendekar Bertuah oleh negara merupakan bentuk pengakuan terhadap sebuah tradisi yang tumbuh dari kearifan lokal, dijaga oleh para guru silat dan diwariskan kepada lintas generasi.
Baca Juga: Sempat Tidak Sehat, Kualitas Udara Pekanbaru Membaik ke Kategori Sedang
Pencatatan dalam KIK tersebut dalam rangka perlindungan, pelestarian, pengembangan dan pemanfaatan kekayaan intelektual komunal sesuai perundang-undangan.
Silat Pendekar Bertuah bukan sekedar rangkaian seni bela diri, di dalamnya terdapat pengetahuan tradisional yang diwariskan melalui hubungan guru, tuo laman, siak laman, anak tuo laman, anak barompek dan murid yang mengajarkan disiplin, etika, tata krama, pengendalian diri dan nilai-nilai kehidupan yang menjadi bagian dari perjalanan sebuah komunitas.
"Penyerahan sertifikat ini menjadi momentum untuk memperkuat pelestarian Silat Pendekar Bertuah," ujarnya.
Editor : Rinaldi