TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuansing melakukan pengawasan uji petik pemuktahiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) tahun 2026 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuansing.
Pengawasan uji petik PDPB bertujuan untuk memastikan data pemilih yang bakal digunakan sebagai data dalam pemilu berikutnya. Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Kuansing, Ade Indra Sakti, pengawasan uji petik ini dilakukan per triwulan.
Di triwulan I, tidak ada melakukan uji petik PDPB 2026. Pengawasan uji petik dilakukan baru pada triwulan II pada 24 Juni 2026 di Desa Koto Benai, Kecamatan Benai.
Baca Juga: Aktivitas Gunung Sinabung Meningkat, Warga di Sejumlah Desa Diarahkan ke Zona Aman
Di triwulan II ini, uji petik dilakukan terhadap pemilih yang satu orang sudah pindah ke luar negeri. Kemudian berdasarkan data KPU Kuantan Singingi, di Desa Koto Benai, pemilih meninggal dunia ada lima orang dan pemilih pindah domisili dua orang. Mereka pun melakukan koordinasi langsung dengan pihak pemerintah desa untuk melakukan pencermatan serta verifikasi terhadap data pemilih di Desa Koto Benai Kecamatan Benai
Kemudian uji petik 25 Juni 2026 di Desa Bukit Pedusunan terdapat satu pemilih yang berada di luar negeri. Kemudian berdasarkan data KPU Kuantan Singingi, ada tiga orang pemilih yang meninggal dunia dan pemilih pindah domisili dua orang. Mereka melakukan koordinasi langsung dengan pihak pemerintah desa untuk melakukan pencermatan serta verifikasi terhadap data pemilih di Desa Bukit Kauman Kecamatan Kuantan Mudik.
"Dari hasil uji petik tersebut Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi sudah memberikan surat saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Kuantan Singingi dan KPU Kabupaten Kuantan Singingi telah menindak lanjuti saran perbaikan tersebut dengan melakukan koordinasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kuantan Singingi," kata Ketua Bawaslu Kuansing, Ade Indra Sakti, Jumat (4/9/2026) malam.
Baca Juga: Wujud Kolaborasi Berdampak, Unri dan Desa Empat Balai Sosialisasikan Resep Olahan Ikan Ramah Anak
Di triwulan III, sebut Ade, Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi telah melakukan uj petik pada Tanggal 3 September 2026 di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah.
Disini, Bawaslu menemukan pemilih meninggal dunia sembilan oang berdasarkan data KPU Kuantan Singingi di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah.
"Untuk hasil uji petik yang dilakukan berdasarkan data yang diberikan oleh KPU Kabupaten Kuantan Singingi sudah sesuai, sehingga tidak diberikan surat saran perbaikan," papar Ade.
Baca Juga: Dilantik, PSSI Pekanbaru Siap Tingkatkan Pembinaan Usia Muda
Pada prinsipnya, Bawaslu ingin memastikan data pemilih di lapangan yang bakal menjadi dasar Pemilu berikutnya sesuai.(dac)
Editor : Edwar Yaman