TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Polsek Hulu Kuantan menindaklanjuti laporan masyarakat yang disampaikan melalui layanan kepolisian 110 terkait dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Sumpu, Kecamatan Hulu Kuantan, Senin (7/9/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Hulu Kuantan mendatangi lokasi yang berada di kawasan kebun warga Desa Sumpu. Dari hasil pengecekan di lapangan, petugas menemukan peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI.
Petugas kemudian melakukan penertiban dengan merusak dan membakar tiga unit peralatan dompeng yang ditemukan pada dua titik berbeda. Namun polisi tidak ditemukan pelaku di lokasi dan tidak ada barang bukti yang diamankan.
Baca Juga: Rumah Ludes Terbakar, Pemko Pekanbaru Salurkan Bantuan untuk Korban di Padang Terubuk
Menurut Kapolsek Hulu Kuantan AKP Pardomuan Aris Suranta SH MH, mereka akan merespon setiap informasi yang disampaikan masyarakat, termasuk laporan yang diterima melalui Layanan Kepolisian 110.
"Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah menyampaikan informasi kepada kepolisian. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti dengan melakukan pengecekan langsung di lapangan," ujar AKP Pardomuan Aris Suranta.
Partisipasi masyarakat, kata Aris Suranta, sangat membantu kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban, termasuk dalam mencegah aktivitas pertambangan tanpa izin yang dapat berdampak terhadap lingkungan.
Baca Juga: Bentuk Komitmen, Dinas PUPR Riau Tuntaskan Pembayaran Temuan BPK Tahun 2025
"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Jika menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum, segera informasikan kepada kepolisian melalui Layanan Kepolisian 110 sehingga dapat segera kami tindak lanjuti," ungkapnya.
Mereka mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin serta bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan demi kepentingan masyarakat saat ini maupun generasi mendatang. (dac)
Editor : M. Erizal