Satpol PP-PKP Kuansing Layangkan Surat Panggilan ke Pemilik Kafe

Desriandi Candra • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 11:48 WIB
DATANGI KAFE: Personel Satpol PP-PKP Kuansing mendatangi kafe HB di kawasan belakang kantor pemkab saat razia, Selasa (8/9/2026) malam. ( Satpol PP-PKP Kuansing untuk riau pos)
DATANGI KAFE: Personel Satpol PP-PKP Kuansing mendatangi kafe HB di kawasan belakang kantor pemkab saat razia, Selasa (8/9/2026) malam. (Satpol PP-PKP Kuansing untuk riau pos)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Satpol PP-PKP Kabupaten Kuansing melayangkan surat panggilan pertama pada pemilik kafe remang-remang HB yang ada di belakang kawasan Kompleks Pemkab Kuansing. 

Surat panggilan pertama pemilik itu, menindaklanjuti tiga kali surat peringatan yang dilayangkan Pemkab lewat Satpol PP-PKP Kuansing pada pemilik kafe HB. Di mana Pemkab melarang kafe HB beroperasi. 

Tetapi, surat peringatan (SP) larangan beroperasi atau buka itu dilanggar pemilik kafe HB. Sebab, dalam razia pekat yang kembali dilancarkan oleh Satpol PP-PKP Kuansing di belakang kawasan Kompleks Pemkab Kuansing Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Selasa (8/9) malam, tertangkap basah beroperasi kembali. 

Baca Juga: Tak Jera-jera, Warung Remang-remang Dirazia, 12 LC Diamankan

Bahkan malam itu, personel Satpol PP-PKP Kuansing berhasil mengamankan dua orang LC (Ladys Companion) atau wanita penghibur di lokasi.

Kemudian, ada satu orang kasir dan dua pengunjung pria untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan sesuai dengan SOP. Personel juga mengamankan barang bukti satu unit mixer, satu box bir (tersegel), satu box bir yang berisi lima botol bir, dan dua botol Soju.

"Kafe HB ini, sudah tiga kali diberikan surat peringatan. Namun masih saja membandel. Makanya, sekarang kita layangkan surat pemanggilan pemilik kafe ke Mako Satpol PP-PKP Kuansing," tegas Kasatpol PP-PKP Kuansing, Kamis (10/9) di Telukkuantan. 

Baca Juga: Kuansing Diguyur Hujan, Salat Istisqa Dialihkan Jadi Tausyiah dan Doa Bersama

Rio meminta agar pihak pemilik kafe HB bisa memenuhi panggilan. Bila surat pemanggilan pertama pemilik tidak juga diindahkan, akan dilakukan pemanggilan kedua dan ketkeriga.

"Kalau sampai tiga kali tidak datang, kami akan berkoordinasi dengan kepolisian sebagai Koordinator Pengawas (Korwas) untuk pemanggilan paksa pemilik," ujar Rio. 

Rio menyebutkan, langkah ini bagian dari penegakan pekat nomor 14 tahun 2010 Kabupaten Kuansing. 

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kuansing Dr H Bahtiar Saleh MA merasa prihatin dengan kondisi maraknya Ppekat di wilayah Kabupaten Kuansing. 

Karena itu, MUI meminta agar Pemkab Kuansing serius memberantas pekat. "Kita tidak boleh membiarkan pekat ada, sebab banyak muradatnya ke daerah. Dan dalam agama jelas hukumnya, haram. Makanya kami meminta Pemkab untuk serius memberantasnya," tegas Bahtiar Saleh. 

Baca Juga: Satpol PP-PKP Layangkan Surat Panggilan ke Pemilik Kafe, MUI Minta Pemkab Serius Berantas Pekat

Menyikapi itu, MUI Kabupaten Kuansing dalam waktu dekat akan datang ke Pemkab Kuansing untuk meminta agar upaya pemberantasan pekat dilakukan tuntas bersama aparat penegak hukum lainnya.(dac) 

 

Editor : Arif Oktafian
Satpol PP-PKP Kuansing Kafe HB Telukkuantan kuansing