TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Pemkab Kuansing lewat BPKAD terus mencicil tunggakan yang menjadi kewajiban daerah untuk diselesaikan. Diantaranya, alokasi dana desa (ADD) yang tertuang dalam buku APBD.
Untuk tahun anggaran 2026, kewajiban pembayaran Siltap ADD masih menyisakan bulan Agustus dan September berjalan. Sedangkan untuk tahun anggaran 2025, masih tersisa tiga bulan terakhir, yakni Oktober, November dan Desember.
"Untuk ADD memang kita masih ada utang dan tunggakan. Di tahun 2026, ada satu bulan tunggakan yang belum dibayarkan, yakni Agustus 2026. Sedangkan 2025, ada tiga bulan utang daerah ke desa yang belum dibayarkan," kata Kepala BPKAD Kuansing H Jafrinaldi AP MIP, Senin (14/9/2026) di Teluk Kuantan.
Baca Juga: Menuju 27 Oktober, Pilpeng LTB Tetapkan Nomor Urut Tiga Calon Penghulu
Jafrinaldi menjelaskan, pemkab komitmen untuk menyelesaikan tunggakan yang ada. Namun disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan kondisi dana transfer yang masuk.
Tunggakan dan utang daerah ke desa, akan di cicil secara bertahap. "Kalau seandainya dana transfer masuk, tunggakan ADD akan kita cicil. Begitu juga dengan utang. Karena sesuai instruksi Pak Plt Bupati, ini menjadi skala prioritas," papar Jafrinaldi.
Yang jelas, skala prioritas anggaran daerah saat ini selain gaji PNS, PPPK yang harus dibayarkan setiap bulan, semua utang daerah menjadi skala prioritas anggaran. (dac)
Editor : M. Erizal