Polres Panggil Anggota DPRD Kuansing, Terkait LHP BPK 2025 Di DPRD Kuansing

Desriandi Candra • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 19:59 WIB
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana SH SIK MH. (Istimewa)
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana SH SIK MH. (Istimewa)

 

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Satu per satu anggota DPRD Kuansing di panggil Polres Kuansing. Mereka dipanggil untuk dimintai klarifikasi berkaitan dengan temuan LHP BPK RI tahun anggaran 2025 di DPRD Kuansing. 

Itu diungkapkan Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana SH SIK MH, Jumat (18/9/2026) pada Riaupos.co.

Namun Kapolres Hidayat Perdana tidak merincikan siapa-siapa dan berapa orang anggota DPRD Kuansing yang sudah di panggil untuk dimintai klarifikasi. 

Baca Juga: 651 Kasus ISPA Tercatat di Inhil Selama Kabut Asap, Tertinggi di Tembilahan Kota

Dalam temuan LHP BPK RI tahun anggaran 2025 di DPRD Kuansing, ada kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan ke negara. Seperti perjalanan dinas anggota DPRD Kuansing. 

Polres Kuansing di awal tahun 2026, sudah menyampaikan hal itu. Namun tidak satu pun anggota DPRD Kuansing yang menindaklanjuti temuan LHP BPK RI tahun 2025 itu pada mereka. Sehingga Polres Kuansing melalui tim penyidik mulai memanggil untuk melakukan klarifikasi yang bersangkutan. 

"Jadi awal tahun lalu sudah kita sampaikan. Tetapi sampai sekarang tidak ditindaklanjuti. Tidak ada yang mengembalikan. Jadi kita panggil untuk klarifikasi. Semuanya akan kita mintai klarifikasi nya, " ujar Kapolres Hidayat Perdana. 

Baca Juga: Diduga Jadi Tempat Esek-Esek, Satpol PP Bengkalis Sisir Empat Salon

Sementara disisi lain, Ketua DPRD Kuansing H Juprizal juga tidak menapik kalau beberapa orang anggota DPRD Kuansing dan bagian ke sekretariatan DPRD di panggil Polres Kuansing untuk klarifikasi temuan LHP BPK RI. 

Juprizal menyebutkan, bila di dalam LHP BPK ada temuan, maka wajib di tindaklanjut. Pemanggilan klarifikasi itu, langsung disampaikan penyidik Polres Kuansing ke anggota DPRD Kuansing yang bersangkutan. 

Ditanya soal kabar ada dokumen yang di sita, Juprizal mengatakan sejauh ini tidak ada dokumen yang disita. 

Baca Juga: Ada Laporan Aktivitas PETI, Polisi Hanya Temukan Dua Rakit PETI Tidak Beroperasi

"Ini sifatnya pemanggilan klarifikasi. Makanya surat pemanggilan klarifikasi itu langsung pada yang bersangkutan. Dan ini hal penyidik untuk meminta klarifikasi," ujarnya. (dac)

Editor : M. Erizal
temuan bpk ri polres kuansing anggota dprd kuansing