TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Polres Kuantan Singingi terus meningkatkan penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan pencegahan, imbauan hingga penindakan terhadap aktivitas PETI yang ditemukan di lapangan.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana SH SIK MH mengatakan, dalam pelaksanaan kegiatan selama periode 10 hingga 18 September 2026, pihaknya telah mengamankan empat orang yang diduga terlibat aktivitas PETI di wilayah Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir.
“Untuk minggu ini, kami sudah melakukan penangkapan terhadap empat orang pelaku PETI yang ada di Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir,” ujar AKBP Hidayat Perdana, Sabtu (19/9/2026).
Baca Juga: Mancini Memasukkan Delapan Pemain Baru dalam Skuad Italia sejak Kembali Latih Gli Azzurri
Selain penindakan hukum, Polres Kuantan Singingi bersama jajaran Polsek juga melaksanakan kegiatan penertiban di sejumlah lokasi yang terindikasi adanya aktivitas PETI. Penertiban tersebut antara lain dilakukan di wilayah Kecamatan Cerenti, Kuantan Tengah, Kuantan Mudik, Benai, Singingi dan Singingi Hilir.
“Untuk kegiatan penertiban pada minggu ini, kami sudah melakukan penertiban sebanyak 108 rakit dari 17 TKP. Kemudian untuk kegiatan imbauan dan pencegahan, ada 160 kegiatan yang sudah dilakukan pada minggu ini,” jelas Kapolres.
AKBP Hidayat Perdana menyampaikan bahwa penanganan PETI dilakukan melalui langkah penegakan hukum yang diiringi upaya pencegahan dan pendekatan humanis kepada masyarakat. Personel di lapangan terus memberikan edukasi mengenai dampak aktivitas PETI, baik dari sisi hukum maupun terhadap kelestarian lingkungan.
Baca Juga: Brentford Hancurkan Chelsea dengan Telak di Pekan Kelima Liga Premier
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menghentikan aktivitas PETI serta menjaga lingkungan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
“Kami berharap kegiatan PETI ini segera dihentikan. Selain melanggar hukum, aktivitas tersebut juga dapat merusak lingkungan yang pada akhirnya akan berdampak kepada kita dan anak cucu kita,” pungkas AKBP Hidayat Perdana.
Polres Kuantan Singingi mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan, ketertiban dan kelestarian lingkungan. Masyarakat juga dapat menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas PETI di wilayahnya melalui saluran pengaduan kepolisian.
Sementara pada Jumat (18/9/2026), Polres Kuantan Singingi kembali melakukan penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Penertiban dilakukan di area PT Karya Tama Bakti Mulya (KTBM), Afdeling IV Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi.
Kegiatan penindakan dipimpin Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa SH MH dengan melibatkan 56 personel Polres Kuansing dan Polsek jajaran, dua personel TNI serta security PT KTBM.
Sebelum menuju lokasi, personel melaksanakan apel penertiban di Lapangan Apel Polsek Kuantan Mudik sekitar pukul 08.15 WIB. Selanjutnya, pada pukul 09.30 WIB, tim bergerak menuju lokasi aktivitas PETI di Afdeling IV Desa Pantai.
Setibanya di lokasi, personel melakukan penertiban terhadap sarana yang digunakan untuk aktivitas PETI. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 22 unit rakit PETI dimusnahkan dengan cara dibakar dan dirusak agar tidak dapat digunakan kembali.
Baca Juga: Diego Gajah Sumatera Usia 17 Tahun Mati di PLG Minas, Gajah Kelima Mati di Riau Sepanjang 2026
Selain memusnahkan rakit PETI, petugas juga mengamankan dua unit mesin Robin yang ditemukan di lokasi. Dalam penindakan tersebut tidak ditemukan pelaku yang diamankan.
Polres Kuansing memastikan kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan di berbagai wilayah yang ditemukan adanya aktivitas PETI.(dac)
Editor : Edwar Yaman