TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO) - Polres Kuansing terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika dan bahan berbahaya lainnya di wilayah hukum Kabupaten Kuantan Singingi. Hal tersebut disampaikan Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana SH SIK MH, Sabtu (19/9/2026).
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana mengatakan, dari pengungkapan perkara narkotika periode Agustus 2026 hingga 18 September 2026, pihaknya telah mengamankan sebanyak 26 tersangka.
“Untuk narkotika, pengungkapan narkotika dan bahan berbahaya lainnya, kami Polres Kuantan Singingi terus berkomitmen untuk mengungkap peredaran narkoba. Pada bulan Agustus sampai dengan saat ini sudah mengungkap 26 tersangka, di antaranya 22 laki-laki dan 4 orang perempuan,” ujar AKBP Hidayat Perdana.
Baca Juga: Mancini Memasukkan Delapan Pemain Baru dalam Skuad Italia sejak Kembali Latih Gli Azzurri
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkotika berupa sabu sebanyak 119 gram, ganja sebanyak 67 gram, serta ekstasi sebanyak 13 butir.
“Dengan barang bukti yang sudah diamankan yaitu untuk sabu sebanyak 119 gram, ganja 67 gram, kemudian ekstasi 13 butir. Demikian yang kami ungkap pada bulan Agustus sampai dengan saat ini,” jelas Kapolres.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Kuantan Singingi akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba.
Baca Juga: PLN Perluas Akses Listrik di Indragiri Hilir, Sejumlah Desa Segera Nikmati Layanan Kelistrikan
“Kami terus mengimbau kepada seluruh masyarakat apabila mendapatkan informasi terkait peredaran narkoba, jangan ragu-ragu untuk laporkan kepada kepolisian terdekat ataupun dapat melalui Layanan Kepolisian 110,”ujar AKBP Hidayat Perdana.(dac)
Editor : Edwar Yaman