Satpol PP-PKP Kuansing Sampaikan Surat Edaran Bupati, Terkait Pencegahan Karhutla

Desriandi Candra • Dipublikasikan Minggu, 20 September 2026 | 11:18 WIB
Kasatpol PP-PKP Kuansing, Riokasyter Wandra.(Istimewa)
Kasatpol PP-PKP Kuansing, Riokasyter Wandra.(Istimewa)

 

TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO) - Meski wilayah Kabupaten Kuansing beberapa kali diguyur hujan lebat, tetapi ancaman karhutla belum berlalu. Pasalnya, dari prakiraan BMKG, kemarau masih akan berlangsung hingga pertengahan bulan Oktober 2026 mendatang. 

Makanya Plt Bupati Kuansing tertanggal 4 September 2026 mengeluarkan surat edaran pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Pemkab pun mengeluarkan status Siaga Darurat Bencana Karhutla.

Satpol PP-PKP Kuansing yang menjadi salah satu tim pencegah dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, menghimbau masyarakat untuk waspada Karhutla dengan surat edaran Bupati itu ke seluruh kecamatan dan desa, lurah, perusahaan perkebunan, kehutanan dan masyarakat. 

 Baca Juga: Rosé BLACKPINK Resmi Rilis Single Terbarunya “New Trick”, Ubah Patah Hati Jadi Energi Positif

Menurut Kasat Pol PP-PKP Kuansing, Riokasyter Wandra, di dalam surat edaran itu diingatkan untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan/atau lahan dalam bentuk apa pun.

Meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran dengan menjaga sumber air, serta mengurangi bahan yang mudah terbakar. Melakukan pemantauan terhadap wilayah yang rawan Karhutla, terutama pada musim kemarau.

Camat dan Kepala Desa/Lurah agar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat secara berkelanjutan mengenai bahaya dan sanksi hukum atas tindakan kebakaran hutan dan lahan  egera melaporkan setiap titik api atau kejadian Karhutla kepada Pemerintah Desa/Kelurahan, Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, BPBD, Kepolisian, atau instansi berwenang lainnya.

Setiap orang dan/atau badan usaha yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan/atau lahan dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, dan/atau pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 Baca Juga: Kecelakaan di Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar, Dua Penumpang Minibus Meninggal Dunia

Mengingat pembakaran hutan dan/atau lahan merupakan perbuatan yang dapat dikenakan sanksi hukum, maka setiap orang dan/atau badan usaha yang melakukan pembakaran hutan dan/atau lahan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya ketentuan Pasal 78 ayat (3), yang mengatur sanksi pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja membakar hutan.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dan/atau disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan/atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan.

"Dan ini sudah disampaikan. Mari bersama mencegah Karhutla demi menjaga lingkungan, kesehatan, dan keselamatan masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi," ujar Riokasyter Wandra, Ahad (20/9/2026).

 Baca Juga: Tolak Perbandingan Real Madrid dengan Barcelona yang Produktif, Mourinho: LaLiga Sebuah Maraton

Apalagi, intensitas Karhutla pekan lalu meningkat. Bahkan dalam satu hari terjadi dia titik Karhutla. Selain itu, menindaklanjuti surat edaran Bupati Kuansing itu, juga telah didirikan satu posko pemantauan Karhutla.

"Dan personel kita bersama BPBD, TNI, Polri ikut stan by di posko, pagi hingga malam," papar Rio.(dac)

 

Editor : Edwar Yaman
Satpol PP-PKP Kuansing Surat Edaran Bupati kuansing pencegahan karhutla