TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Satpol PP-PKP Kuansing berhasil menutup satu kafe atau warung remang-remang di belakang kawasan komplek Pemkab Kuansing, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah.
Satu kafe remang-remang itu adalah milik atau dikelola oleh HB. Penutupan kafe HB itu ditandai dengan penandatanganan surat pernyataan yang dilakukan HB di Mako Satpol PP-PKP Kuansing, Senin (21/9/2026) siang.
"HB dalam surat pernyataanya yang di tanda tangani, bersedia menutup aktivitas kafe HB. HB pun menyatakan tidak akan membuka kafe di kawasan itu lagi," kata Kasat Pol PP-PKP Kuansing, Riokasyter Wandra pada Riau Pos.
Baca Juga: Tiga Pejabat Polres Rohul Berganti, Ini Nama-Nama dan Jabatan Barunya
Kafe HB, lanjut Rio, satu dari tujuh kafe remang-remang yang ada di belakang kawasan Komplek Pemkab Kuansing. Sebelum memanggil dan menandatangani surat pernyataan untuk di tutup dan tidak beraktivitas lagi, Satpol PP-PKP Kuansing sudah memberikan tiga surat peringatan (SP). Sebab, dalam razia Pekat yang dilakukan sebelumnya, sudah beberapa kali ditemukan beraktivitas. HB yang menjadi pemilik atau pengelola kafe, menyatakan bersedia untuk tidak lagi membuka kafe di kawasan itu.
Langkah ini bagian dari upaya penegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pekat.
"Apabila dikemudian hari ditemukan tempat tersebut masih melakukan aktivitas warung remang-remang, maka itu bukan lagi kegiatan yang dijalankan HB. Pernyataan itu dia buat secara sadar tanpa ada tekanan dari pihak mana pun. HB pun menyampaikan permintaan maaf pada masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi," papar Rio.
Baca Juga: Habiburrahman: Seleksi Beasiswa Kampar Harus Sesuai Syarat, tanpa Katebelece
Sementara enam kafe lainnya yang ada di kawasan itu, juga terus dalam pantauan Satpol PP-PKP Kuansing. Rata-rata sudah menerima surat peringatan.
Terkait dengan temuan LC di kafe LI di belakang kawasan Komplek Pemkab dan dua wanita mabuk-mabukan di Komplek Pemkab, Sabtu (19/9/2026) malam, Riokasyter menyebutkan, kalau mereka sudah di minta keterangan, di data dan membuat surat pernyataan di Mako Satpol PP-PKP.
"Mereka pun sudah di pulangkan. Mereka dari luar Kuansing," ujar Riokasyter Wandra.(dac)
Editor : Edwar Yaman