Bawa 22,72 Gram Sabu, Residivis Perempuan di Kuansing Ini Diamankan Polisi

Desriandi Candra • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 14:54 WIB
Seorang perempuan berinisial RW diamankan Satresnarkoba Polres Kuansing Senin (21/9/2026) malam di Kecamatan Kuantan Tengah. RW berstatus residivis. (Polres Kuansing)
Seorang perempuan berinisial RW diamankan Satresnarkoba Polres Kuansing Senin (21/9/2026) malam di Kecamatan Kuantan Tengah. RW berstatus residivis. (Polres Kuansing)

 

TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO) - Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu. Kali ini, seorang perempuan berinisial RW (53), warga Desa Sawah, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, yang diketahui merupakan residivis, kembali diamankan polisi, Senin (21/9/2026).

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Desa Sawah, Kecamatan Kuantan Tengah. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan lima paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 22,72 gram.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri SH MH mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sawah.

 Baca Juga: Kemenag Riau Dukung Penguatan Program ETA AMINEF di MAN 3 Pekanbaru

“Setelah menerima informasi tersebut, Tim Elang Kuantan Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan sebuah rumah kontrakan yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika,” ujar AKP Hasan Basri, Selasa (22/9/2026) di Telukkuantan.

Sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Elang Kuantan Satresnarkoba melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka RW (53) yang sedang berada di dalam kamar.

Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan satu buah dompet kecil warna cokelat yang di dalamnya terdapat empat paket diduga narkotika jenis sabu yang dibalut tisu serta satu paket diduga sabu lainnya yang juga dibalut tisu.

Petugas turut menemukan satu pipet kaca pyrex berisi diduga narkotika jenis sabu yang masih terpasang pada alat hisap bong. Selain itu, diamankan satu alat hisap bong, satu pipet sendok, satu unit timbangan digital, enam plastik klip bening kosong ukuran kecil, satu plastik klip bening kosong ukuran besar, dua lembar tisu, satu korek api mancis dan satu unit handphone merek VIVO Y19s warna silver.

 Baca Juga: Minta Selesaikan Sengketa Lahan, Warga Rupat Datangi Kantor Bupati Bengkalis

“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki-laki berinisial HA yang saat ini masih dalam penyelidikan. Sabu tersebut diperoleh sebanyak seperempat ons dengan sistem kerja secara online,” jelas AKP Hasan Basri.

Dari pemeriksaan urine, tersangka RW (53) juga dinyatakan positif mengandung Amphetamine. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Untuk Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, ancaman pidananya berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

 Baca Juga: Empat dari 10 Anak Indonesia Alami Gigi Berlubang

“Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan terhadap pihak yang diduga memasok narkotika kepada tersangka,” pungkas AKP Hasan Basri.

Sebelumnya, pada hari yang sama Senin (21/9/2026) pukul 12.00 WIB, Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi juga berhasil mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kuantan Tengah.

Petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki, yakni T(26) dan HAP (22). Dari kedua tersangka, petugas menyita barang bukti sabu dengan berat kotor keseluruhan 23,75 gram, masing-masing 0,53 gram dari T (26) dan 23,22 gram dari HAP (22).

Hasan Basri mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kuantan Tengah.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Elang Kuantan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di lokasi yang berbeda,” ujar AKP Hasan Basri.

Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB di Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah. Tim Elang Kuantan Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri kemudian melakukan penyelidikan terhadap informasi dugaan transaksi sabu di sebuah rumah kontrakan.

Kasat Resnarkoba memerintahkan Kanit II Satresnarkoba Polres Kuansing Ipda Sapitri  bersama tim melakukan penyelidikan. Di lokasi, petugas mengamankan T (26) yang sedang duduk di atas sepeda motor.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi dua paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong celana bagian depan sebelah kanan.

 Baca Juga: Parkir Jadi Mudah dengan Fitur 360° View Camera Suzuki XL7

Selain sabu dengan berat kotor 0,53 gram, petugas turut mengamankan satu plastik klip bening kosong, satu unit handphone Realme C30 warna biru, satu unit sepeda motor Honda Beat warna pink tanpa nomor polisi serta uang tunai Rp300 ribu.

Dari hasil pemeriksaan awal, T (26) mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial H yang masih dalam penyelidikan di Pekanbaru. Sabu tersebut dipesan secara online sebanyak dua paket dengan harga Rp300 ribu.

Hasil pemeriksaan urine terhadap T (26) menunjukkan positif Amphetamine. Pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB, Tim Elang Kuantan kembali melakukan pengungkapan di Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah.

Petugas mengamankan HAP (22) yang hendak masuk ke sebuah rumah kontrakan. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa, ditemukan satu kotak rokok Dunhill warna putih di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan. Di dalam kotak tersebut terdapat satu paket diduga narkotika jenis sabu.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap handphone milik tersangka. Dari perangkat tersebut ditemukan foto lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika. Tim selanjutnya bergerak ke kawasan Gor Hall A Sport Center, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah. Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu bubble wrap warna hitam yang di dalamnya terdapat bungkus makanan Kacang Dua Kelinci warna merah.

Setelah diperiksa, di dalam bungkus tersebut ditemukan tiga paket diduga narkotika jenis sabu. Dari pengungkapan kedua tersebut, diamankan empat paket sabu dengan berat kotor keseluruhan 23,22 gram.

Selain sabu, petugas turut mengamankan satu kotak rokok Dunhill, satu lakban warna bening, satu bubble wrap warna hitam, satu bungkus makanan Kacang Dua Kelinci warna merah serta satu unit handphone iPhone 13 warna putih.

Dari hasil interogasi, HAP (22) mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial S yang masih dalam penyelidikan. Narkotika tersebut disebut diperoleh secara online dengan harga Rp12 juta.

Hasil pemeriksaan urine terhadap HAP (22) juga menunjukkan positif Amphetamine. Dari hasil pemeriksaan penyidik, T (26) dan HAP (22) diketahui memiliki keterkaitan. T (26) pernah memesan narkotika kepada HAP (22), sementara HAP (22) juga pernah menawarkan narkotika kepada T (26).(dac)

Editor : Edwar Yaman
Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuantan sabu narkotika kuansing