Saksi Sebut Suhardiman Beri Perintah Sembunyikan Mobil Sogokan

Hendrawan Kariman • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 21:58 WIB
Sidang lanjutan perkara korupsi Sekda Kuansing nonaktif Zulkarnain di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Kamis (24/9/2026). (Hendrawan Kariman/Riaupos.co)
Sidang lanjutan perkara korupsi Sekda Kuansing nonaktif Zulkarnain di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Kamis (24/9/2026). (Hendrawan Kariman/Riaupos.co)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Fakta baru terungkap pada sidang perkara korupsi suap Sekda Kuansing nonaktif Zulkarnain. Bupati nonaktif Suhardiman Amby sempat mencoba menyembunyikan mobil sogokan dari Zulkarnaian sebelum ia ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal diungkap Kabag Umum Setdakab Kuansing, Deswan Antoni saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Kamis (24/9/2026).

Dalam kesaksian itu disebutkan, Suhardiman Amby merasa cemas atas desas-desus bahwa KPK sedang mengawasi Kabupaten Kuansing. Ia kemudian bawahannya untuk menyembunyikan mobil Toyota Land Cruiser LC 300 yang merupakan hasil suap dari terdakwa Zulkarnain.

Baca Juga: Songsong Hari Jadi Rohil, Pemda Bahas Rangkaian Kegiatan

Deswan Antoni dalam kesaksiannya mengaku, dirinyalah yang diminta Suhardiman untuk menyembunyikan mobil itu. Hal itu disampaikannya ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama terkait peristiwa yang terjadi pada 11 Juni 2026 itu.

''Saya diminta mengurus mobil Land Cruiser, disuruh bawa ke Pekanbaru. Katanya mau dijual, mau di-leasing, terserah," sebut Deswan.

Ketikanya ditanya hakim mengapa tiba-tiba diperintah demikian, awalnya Deswan mengaku kurang tahu. Tapi ia memahami bahwa ada desas-desus KPK akan datang ke Kuansing.

Baca Juga: 12 Pemenang Apresiasi GTK Rohul 2026 Diumumkan, Ini Nama dan Asal Sekolahnya

''Ada desas-desus, katanya KPK mau datang ke Kuansing. Pak Bupati risau. Apalagi ada beberapa kejadian (OTT KPK) di daerah lain,'' kata Deswan.

Deswan sendiri mengaku tidak tahu menahu kaitan mobil Land Cruiser tersebut dengan KPK hingga bupati waktu itu memintanya melakukan hal tersebut. Ia baru tahu mobil Land Cruiser itu ada kaitan dengan Zulkarnain, yang dijadikan alat suap jabatan menjadi Sekda.

Awalnya Deswan menelpon pemilik showroom dimana mobil itu dibeli. Ia turut menghubungi terdakwa Ardiles, karena mobil tersebut atas nama Direktur PT Mitra Ideal Consultant. Mobil itupun dibawanya ke Pekanbaru bersama sopir  bupati.

Baca Juga: UIN Suska Riau Gelar Maraton Wisuda Periode V, VI, dan VII Tahun 2026

Lalu kepada pemilik showroom disebutnya bernama Suwito, Deswan menyampaikan pesan dari Suhardiman Amby. 

''Kata Pak Bupati terserah mobil mau dikembalikan, dijual, take over. Pak Suwito bilang ya sudah nanti biar saya yang urus,'' ujar Deswan soal komunikasinya bersama Suwito.

Selain Deswan, JPU KPK juga menghadirkan Kadis PU Kuansing Ade Fahrer Arif. Ade diminta keterangannya terkait Zulkarnain yang kini duduk di kursi pesakitan bersama Ardiles.

Baca Juga: Remaja 16 Tahun Diserang Buaya Saat Mandi di Sungai Raja Bejamu Rohil

Seperti diketahui, Zulkarnain didakwa memberikan dua mobil kepada Suhardiman untuk mendapatkan jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada 2022 dan kemudian untuk jabatan Sekda Kuansing pada 2025.

Dua mobil tersebut yakni Mitsubishi Pajero Sport 2.4 L Dakar Ultimate-L 4X4 8A/T tahun pembuatan 2022 seharga Rp700 juta dan Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport tahun perakitan 2023 seharga Rp2,05 miliar. Total nilai pembelian kedua mobil mencapai Rp2,75 miliar.

JPU menyebut Pajero dibeli Zulkarnain untuk mewujudkan keinginannya menjadi Kepala Dinas PUPR Kuansing. Sedangkan Toyota Land Cruiser disebut dibeli dengan tujuan agar Suhardiman mengangkat Zulkarnain sebagai Sekda Kuansing.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Riau Dorong Kepatuhan Hak Cipta dan Optimalisasi Royalti Musik

Selain Zulkarnain, Ardiles didakwa memberikan sesuatu kepada Suhardiman dengan tujuan agar PT MIC memperoleh proyek di Dinas PUPR Kuansing.

Dalam dakwaan, pembelian kedua mobil tersebut dilakukan Zulkarnain dengan bantuan Ardiles secara kredit dan dicicil selama 36 bulan. Mobil kemudian diserahkan kepada Suhardiman Amby.

Zulkarnain diketahui menjabat Kepala Dinas PUPR Kuansing pada 2022 hingga 2025 sebelum kemudian menduduki jabatan Sekda Kuansing pada 2025 hingga 2026.

Editor : M. Erizal
sekda kuansing nonaktif zulkarnain sidang korupsi