TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Kuansing lewat Unit PPA, memulangkan empat orang wanita penghibur atau LC yang masih di bawah umur yang terjaring dalam razia Pekat oleh Satpol PP-PKP Kabupaten Kuansing.
Di antaranya hasil razia Pekat di Desa Sumber Datar Kecamatan Singingi dan kafe kawasan bendungan WK Desa Marsawa Kecamatan Sentajo Raya.
Mereka dipulangkan ke pihak keluarga dan daerah asalnya. "Iya ada empat orang wanita penghibur yang bekerja di kafe remang-remang yang kita pulangkan ke pihak keluarga atau daerah asalnya. Tiga orang sudah dipulangkan dan satu orang masih proses pemulangan," kata Kepala UPTD PPA Kuansing Bonita Aryeti STR SSos, pada Riaupos.co, Jumat (25/9/2026).
Baca Juga: Pj Sekda Kuansing Sampaikan Pidato Pengantar RAPBD Perubahan 2026
Bonita mengatakan, dari empat orang LC itu ada yang positif mengidap penyakit seksual menular (sipilis) hasil pemeriksaan Dinas Kesehatan. Terhadap anak di bawah umur yang bekerja sebagai LC dan positif sipilis ini, sebelum dipulangkan dilakukan assesment, disiapkan obat dan surat untuk pengobatan secara rutin.
Mereka diwajibkan untuk melakukan kontrol ke puskesmas atau klinik di tempat mereka. Dalam pemulangan, unit PPA Kuansing berkoordinasi dengan unit PPA Provinsi Riau.
"Apakah dijemput PPA provinsi atau kita yang mengantar ke Pekanbaru. Atau diantar oleh bunda kafe tempat mereka bekerja," kata Bonita.
Baca Juga: Dini Hari, Rumah dan Tiga Sepeda Motor Ludes Terbakar di Jalan Bukit Indah Tenayan Raya
Dia juga prihatin, banyak anak di bawah umur yang menggeluti pekerjaan sebagai wanita penghibur atau LC yang mengakibatkan mereka terkena penyakit seksual menular. Dari hasil assesment yang dilakukan, faktor ekonomi menjadi penyebab mereka harus menggeluti pekerjaan seperti itu.
Editor : Rinaldi