TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Polres Kuantan Singingi (Kuansing) melalui jajaran Polsek kembali melakukan penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya, Sabtu (26/9/2026).
Dalam penindakan tersebut, Polres Kuansing lewat Polsek Kuantan Tengah, Polsek Benai, dan Polsek Kuantan Hilir menemukan sebanyak 14 unit rakit PETI di empat lokasi. Seluruh rakit yang ditemukan dalam kondisi tidak beroperasi dan telah ditinggalkan pemiliknya tersebut kemudian dimusnahkan.
Di wilayah hukum Polsek Kuantan Tengah, petugas menemukan delapan rakit PETI di dua lokasi, yakni belakang RM Naniki Desa Pulau Komang Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, serta aliran Sungai Lintang, Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah.
Baca Juga: Evi Juliana Cetak Sejarah, Jadi Perempuan Pertama Pimpin Ketua DPD II Golkar Rohul
Kemudian, Polsek Benai menemukan dua rakit PETI jenis setingkai di Desa Banjar Lopak, Kecamatan Benai. Sementara Polsek Kuantan Hilir menemukan empat rakit PETI di Desa Kasang Limau Sundai, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang.
"Terhadap seluruh rakit dan peralatan PETI yang ditemukan, personel melakukan pengrusakan dan pembakaran agar tidak dapat digunakan kembali," ujar Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana SH SIK MH.
Kapolres menyampaikan, penindakan terhadap aktivitas PETI akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, serta kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
Baca Juga: Masjid Al Ikhlas Tamarin-LAZ Swadaya Ummah Gelar Pelatihan Penyelenggaraan Jenazah Gratis
"Kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas PETI dan bersama-sama menjaga lingkungan. Apabila menemukan adanya aktivitas PETI, segera sampaikan informasi kepada pihak kepolisian melalui Layanan Kepolisian 110," imbau Hidayat Perdana. Dalam penertiban itu, tidak ada pelaku yang diamankan dan tidak terdapat barang bukti yang dibawa oleh petugas.
Editor : Rinaldi